Sabtu, 01 Desember 2012

Anggaran Rumah Tangga RAPI 2005


ANGGARAN RUMAH TANGGA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
KODE ETIK RAPI
  1. Anggota RAPI berjiwa Patuh
    Anggota RAPI harus patuh pada perundang-undangan telekomunikasi dan peraturan yang berlaku.
  2. Anggota RAPI berjiwa jujur
    Anggota RAPI harus berperilaku jujur.
  3. Anggota RAPI berjiwa Santun
    Anggota RAPI harus santun dalam berkomunikasi.
  4. Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa
    Anggota RAPI harus memiliki tenggang-rasa terhadap sesama.
  5. Anggota RAPI berjiwa Tanggung-Jawab
    Anggota RAPI harus memiliki Rasa tanggung jawab.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan RAPI terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi yang memiliki izin Komunikasi (IKRAP dan IPPKRAP).
Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA
  1. Mengajukan permohonan menjadi anggota RAPI sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan oleh organisasi diberikan KTA dan NIA.
  2. Bagi anggota yang melakukan kegiatan komunikasi Radio wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah (IKRAP).
  3. Dalam hal tertentu Pengurus dapat menetapkan anggota kehormatan di tingkatan masing-masing.
Pasal 4
NOMOR INDUK ANGGOTA
Nomor Induk Anggota (NIA) diterbitkan oleh Pengurus Daerah.
Pasal 5
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh Pengurus RAPI Pusat dan ditanda tangani oleh Ketua Daerah atas nama Ketua Umum.
Pasal 6
GUGURNYA KEANGGOTAAN
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Masa berlaku IKRAP telah habis dan tidak diperpanjang lagi
  4. Diberhentikan
Pasal 7
PERPANJANGAN IZIN DAN KTA
  1. Bagi Anggota RAPI yang melakukan kegiatan komunikasi Radio wajib memperpanjang izin komunikasinya (IKRAP dan IPPKRAP).
  2. Masa berlaku KTA sama dengan masa berlaku IKRAP dan IPPKRAP dan diperpanjang apabila masa berlakunya telah berakhir.
Pasal 8
PEMBERHENTIAN
  1. Anggota dapat diberhentikan oleh Pengurus apabila :
    a. Melanggar AD / ART
    b. Melanggar peraturan perundang-undangan Negara yang telah mempunyai ketetapan hukum
  2. Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
HAK ANGGOTA
  1. Mengikuti kegiatan organisasi
  2. Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat
  3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai Pengurus
  4. Meningkatkan pengetahuan khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program-program pendidikan dan kaderisasi yang diselengggarakan oleh pengurus.
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mentaati AD/ART serta peraturan yg dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Organisasi
  2. Mentaati persyaratan tehnik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk
  3. Membayar uang pangkal dan iuran anggota
  4. Menghadiri undangan rapat
  5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI
  6. Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
SUSUNAN PENGURUS PUSAT
  1. Dewan Pembina RAPI Pusat
    a. Menteri Dalam Negeri
    b. Menteri Perhubungan
    c. Menteri Komunikasi dan Informatika
    d. Menteri Sosial
    e. Menteri Kesehatan
    f. KAPOLRI
  2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat ; paling sedikit 5 orang yang terdiri dari mantan Pengurus Pusat, mantan Ketua Daerah dan para pakar yang ahli di bidangnya.
  3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat bersifat kolektif ; dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Pusat.
  4. Pengurus Pusat
    a. Ketua Umum
    b. Ketua I
    c. Ketua II
    d. Ketua III
    e. Sekretaris Umum
    f. Sekretaris I
    g. Sekretaris II
    h. Bendahara Umum
    i. Bendahara
    j. Departemen : Organisasi dan Koordinasi antar Daerah
    k.Departemen : Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan
    l. Departemen : Program kerja, hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat.
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS DAERAH
  1. Dewan Pembina RAPI Daerah
    a. Gubernur Provinsi
    b. Unsur Pimpinan Daerah provinsi (USPIDA Provinsi)
    c. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan sosial
    d. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan Organisasi kemasyarakatan
    e. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan kesehatan
    f. Kepala Organisasi pemerintahan provinsi yang membidangi urusan komunikasi radio.
  2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah
    Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah paling sedikit 5 orang yang terdiri dari mantan Pengurus Daerah, mantan Ketua Wilayah dan para pakar yang ahli di bidangnya.
  3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah bersifat kolektif ; dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Daerah.
  4. Pengurus Daerah :
    a. Ketua
    b. Wakil Ketua I
    c. Wakil Ketua II
    d. Sekretaris
    e. Wakil Sekretaris
    f. Bendahara
    g. Biro : Organisasi dan Koordinasi antar Wilayah
    h. Biro : Pendidikan dan Kaderisasi
    i. Biro : Program Kerja, Hubungan antar lembaga dan Humas.
  5. Susunan tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di daerah masing masing.
Pasal 13
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
  1. Dewan Pembina RAPI Wilayah
    a. Bupati / Walikota
    b. Unsur Pimpinan Daerah
    c. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial
    d. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan Organisasi kemasyarakatan
    e. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan kesehatan
    f. Kepala Organisasi pemerintahan kabupaten/kota yang membidangi urusan komunikasi radio.
  2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah
    Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah paling sedikit 5 orang yang terdiri dari mantan Pengurus Wilayah, mantan Ketua Lokal dan para pakar yang ahli di bidangnya.
  3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah bersifat kolektif ; dalam urusan administratif dibantu oleh Sekretariat RAPI Wilayah.
  4. Pengurus Wilayah :
    a. Ketua
    b. Wakil Ketua I
    c. Wakil Ketua II
    d. Sekretaris
    e. Wakil Sekretaris
    f. Bendahara
    g. Bagian : Organisasi dan Koordinasi antar Lokal
    h. Bagian : Pendidikan dan Kaderisasi
    i. Bagian : Program Kerja, Hubungan antar lembaga dan Humas.
  5. Susunan tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di wilayah masing masing.
Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS LOKAL
  1. 1. Dewan Penasehat Lokal
    a. Camat
    b. Unsur Pimpinan Kecamatan
    c. Senior-senior Lokal
  2. Pengurus Lokal
    a. Ketua
    b.Wakil Ketua
    c. Sekretaris
    d. Bendahara
  3. Seksi - seksi
    a. Seksi : Organisasi dan Personalia
    b. Seksi : Pendidikan dan Kaderisasi
    c. Seksi : Program dan Kegiatan
  4. Susunan Pengurus tersebut diatas dapat disesuaikan dengan kondisi anggota di Lokal masing-masing.
Pasal 15
KRITERIA PENGURUS
  1. Persyaratan Umum Pengurus
    a. Anggota RAPI
    b. Mampu berorganisasi dan bertanggung jawab atas jabatannya
    c. Bersedia menjadi Pengurus yg dinyatakan secara tertulis
    d. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya
  2. Kriteria Ketua Umum
    a. Memenuhi persyaratan umum pengurus
    b. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Negara dan atau sekitarnya selama periode kepengurusannya
    c. Pernah menjadi pengurus RAPI
    d. Berwawasan Nasional
  3. Kriteria Ketua.
    a. Memenuhi persyaratan umum pengurus
    b. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya
    c. Pernah menjadi pengurus RAPI
  4. Kriteria Dewan Pertimbangan dan Penasehat
    a. Memenuhi persyaratan umum pengurus
    b. Berdomisili tetap di Ibukota Ibukota Negara/Propinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya
    c. Pernah menjadi pengurus RAPI
  5. Kriteria Dewan Penasehat Lokal
    a. Memenuhi persyaratan umum pengurus
    b. Berdomisili tetap di Kecamatan dan sekitarnya
  6. Bagi Propinsi/Kabupaten/Kota yang memungkinkan jumlah anggotanya diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT
  1. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat / Daerah / Wilayah memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan / kegiatan organisasi di tingkat Pusat / Daerah / Wilayah.
  2. Dewan Penasehat Lokal memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan serta pengawasan yang berkaitan dengan peraturan / kegiatan organisasi di tingkat Lokal.
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
  1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin kegiatan organisasi sehari-hari
  2. Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus Lokal langsung membina anggota.
Pasal 18
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
  1. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Munas
  2. Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Musda dan Pengurus Pusat
  3. Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Muswil dan Pengurus Daerah
  4. Pengurus Lokal bertanggung jawab kepada Muslok dan Pengurus Wilayah
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 19
MUSYAWARAH NASIONAL
  1. Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi
  2. Wewenang Musyawarah Nasional
    a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan kinerja Pengurus Pusat
    b. Menetapkan AD dan ART
    c. Menetapkan Program kerja Nasional
    d. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat
  3. Penyelenggaraan :
    a. Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat
    b. MUNAS diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus;
    c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Daerah
    d. Keputusan MUNAS diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.

    Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

    e. Munas dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa , hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan Daerah
  4. Peserta Musyawarah Nasional
    a. Utusan Daerah 3(tiga) orang
    b. Peninjau Daerah 3 (tiga) orang
    c. Pengurus Pusat
    d. Dewan Pembina Pusat
    e. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat
    f. Undangan
Pasal 20
MUSYAWARAH DAERAH
  1. Musyawarah Daerah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi daerah
  2. Wewenang Musyawarah Daerah
    a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan kinerja Pengurus Daerah
    b. Menetapkan Program kerja Daerah yg merupakan penjabaran Program kerja Nasional
    c. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah
  3. Penyelenggaraan :
    a. Musda diselenggarakan oleh Pengurus Daerah
    b. Musda diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus;
    c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Wilayah
    d. Keputusan Musda diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
    e. Musda dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Daerah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan Wilayah
  4. Peserta Musyawarah Daerah
    a. Utusan Wilayah 3(tiga) orang
    b. Peninjau Wilayah 3 (tiga) orang
    c. Pengurus Daerah
    d. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah
    e. Pengurus Pusat
    f. Undangan
  5. Bagi Daerah yang belum memiliki Wilayah, peserta Musda adalah seluruh anggota Daerah
Pasal 21
MUSYAWARAH WILAYAH
  1. Musyawarah Wilayah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi wilayah
  2. Wewenang Musyawarah Wilayah
    a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan kinerja Pengurus Wilayah
    b. Menetapkan Program kerja Daerah yg merupakan penjabaran Program kerja Daerah
    c. Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah
  3. Penyelenggaraan :
    a. Muswil diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah
    b. Muswil diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus;
    c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Pengurus Lokal
    d. Keputusan Muswil diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
    e. Muswil dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Wilayah Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusan Lokal
  4. Peserta Musyawarah Daerah
    a. Utusan Lokal 3(tiga) orang
    b. Pengurus Wilayah
    c. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah
    d. Pengurus Daerah
    e. Undangan
  5. Bagi Wilayah yang belum memiliki Lokal, peserta Muswil adalah seluruh anggota Wilayah
Pasal 22
MUSYAWARAH LOKAL
  1. Musyawarah Lokal merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi Lokal
  2. Wewenang Musyawarah Wilayah
    a. Mengadakan penilaian terhadap Laporan kinerja Pengurus Lokal
    b. Menetapkan Jadwal kegiatan yg merupakan penjabaran Program kerja Wilayah
    c. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal
  3. Penyelenggaraan :
    a. Muslok diselenggarakan oleh Pengurus Lokal
    b. Muslok diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus;
    c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah Anggota Lokal
    d. Keputusan Muslok diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
    e. Muswil dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Lokal Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Anggota Lokal
  4. Peserta Musyawarah Lokal
    a. Seluruh anggota Lokal
    b. Pengurus Lokal
    c. Dewan Penasehat Lokal
    d. Pengurus Wilayah
    e. Undangan
Pasal 23
MUSYAWARAH LUAR BIASA
  1. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan untuk memecahkan masalah organisasi
  2. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Setingkat diatasnya, kecuali Musyawarah Nasional Luar biasa, atas perimbangan Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat.
  3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa tetap mengacu pada ketentuan Musyawarah sesuai tingkat Badan Organisasi.
BAB VII
RAPAT - RAPAT
Pasal 24
RAPAT KERJA
  1. Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan Program Kerja hasil Musyawarah dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
  2. Rapat Kerja diselenggarakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 25
RAPAT KERJA NASIONAL
  1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat
  2. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
    a. Pengurus Pusat
    b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Pusat
    c. Ketua Daerah dan Sekretaris Daerah
    d. Undangan dan atau Nara sumber
Pasal 26
RAPAT KERJA DAERAH
  1. Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah
  2. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
    a. Pengurus Daerah
    b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah
    c. Ketua Daerah dan Sekretaris Wilayah
    d. Pengurus Pusat
    e. Undangan dan atau Nara sumber
Pasal 27
RAPAT KERJA WILAYAH
  1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah
  2. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
    a. Pengurus Wilayah
    b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah
    c. Ketua Daerah dan Sekretaris Lokal
    d. Pengurus Daerah
    e. Undangan dan atau Nara sumber
Pasal 28
RAPAT PARIPURNA
  1. Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi dan pelaksanaan program kerja
  2. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
  3. Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh :
    a. Dewan Pembina Pusat
    b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
    c. Pengurus Pusat
    d. Pengurus Daerah yang terkait dengan materi pokok rapat
  4. Rapat Paripurna Daerah dihadiri oleh :
    a. Dewan Pembina Daerah
    b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Daerah
    c. Pengurus Daerah
    d. Pengurus Wilayah yang terkait dengan materi pokok rapat
    e. Pengurus Pusat sebagai Nara Sumber
  5. Rapat Paripurna Wilayah dihadiri oleh :
    a. Dewan Pembina Wilayah
    b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah
    c. PengurusWilayah
    d. Pengurus Lokal yang terkait dengan materi pokok rapat
    e. Pengurus Daerah sebagai Nara Sumber
  6. Rapat Paripurna Lokal dihadiri oleh :
    a. Dewan Penasehat Lokal
    b. Pengurus Lokal
    c. Anggota Lokal yang terkait dengan materi pokok rapat
    d. Pengurus Wilayah sebagai Nara Sumber
Pasal 29
RAPAT PENGURUS
  1. Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan
  2. Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh Pengurus dan Dewan Pertimbangan dan Penasehat / Dewan Penasehat Lokal
  3. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Sekretaris Umum/ Daerah / Wilayah / Lokal dan atau atas usul lebih dari satu Departemen / Biro / Bagian / Seksi
Pasal 30
RAPAT KORDINASI
Rapat Kordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 31
TATA TERTIB RAPAT
  1. Tata tertib rapat diatur dengan Peraturan Organisasi
  2. Tata tertib Musayawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan.
BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat
  2. Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat
  3. Setiap keputusan Musyawarah dan rapat rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam Surat Keputusan.
Pasal 33
KEPUTUSAN SUARA TERBANYAK
  1. Keputusan Suara terbanyak adalah pengambilan keputusan dengan penghitungan dukungan setengah ditambah satu (1/2 +1) dari jumlah peserta.
  2. Tata cara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak diatur dalam tata tertib musyawarah.
BAB IX
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 34
PEMILIHAN PENGURUS
  1. Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah
  2. Kepengurusan terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Penasehat serta Pengurus
  3. Pemilihan Ketua Umum RAPI Pusat / Ketua Daerah/ Ketua Wilayah / Ketua Lokal dilakukan pada Musyawarah dan dilakukan oleh Formatur
  4. Tata cara pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada sidang musyawarah
  5. Tata tertib sidang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi
  6. Formatur adalah satu tim yang dibentukuntuk membantu Ketua Terpilih dalam menyusun kepengurusan dan melibatkan pengurus demisioner dengan mempertimbangkan kesediaan, kemampuan dan rekomendasi dari pengurus calon yang bersangkutan, terdiri atas :
    a. Ketua Umum / Ketua terpilih
    b. Seorang yg mewakili Pengurus demisioner
    c. Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh Musyawarah.
Pasal 35
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
  1. Pembentukan Pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setingkat diatasnya
  2. Pengurus Lokal dibentuk melalui Musyawarah Lokal dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Wilayah
  3. Pengurus Wilayah dibentuk melalui Musyawarah Wilayah dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Daerah
  4. Pengurus Daerah dibentuk melalui Musyawarah Daerah dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pengurus Pusat.
  5. Pengurus Pusat dibentuk dan disahkan melalui Musyawarah Nasional dan dikukuhkan oleh Dewan Pembina (Menteri Perhubungan)
  6. Dalam struktur organisasi tidak dibenarkan jabatan rangkap. Yang diatur jabatan rangkap diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 36
PEMBINAAN PENGURUS
  1. Pengurus Pusat membina Pengurus Daerah, Pengurus Daerah membina Pengurus Wilayah, Pengurus Wilayah membina Pengurus Lokal dan Pengurus Lokal membina Anggota
  2. Departemen pada kepengurusan Pusat memberikan supervisi atas pelaksanaan tugas kepada Biro pada kepengurusan Daerah, demikian seterusnya secara berjenjang sampai Lokal.
  3. Laporan kegiatan secara berkala perlu di lakukan untuk pembinaan organisasi.
BAB X
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
  1. Untuk meningkatkan kinerja organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu
  2. Rencana pergantian pengurus antar waktu dibahas dibahas dalam rapat pengurus baik berupa pengisian jabatan lowong, mutasi intern maupun pengangkatan dalam jabatan
  3. Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan kepada pengurus setingkat diatasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan
  4. Tata cara pergantian pengurus antar waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
BAB XI
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 38
PEMBEKUAN
  1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar Undang Undang Negara dan Peraturan Pemerintah, AD-ART dan Peraturan Organisasi.
  2. Tindakan Pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya
  3. Rencana Pembekuan dibahas dalam Rapat Pengurus setingkat diatasnya, dengan tetap memberi kesempatan kepada Pengurus yang bersangkutan untuk memberi penjelasan dan atau pembelaan.
  4. Tata cara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 39
PEMBUBARAN
  1. RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk pembubaran organisasi RAPI hanya sah bila dihadiri oleh sekurang kurangnya tiga perempat (3/4) dari Pengurus Daerah seluruh Indonesia
  3. Keputusan pembubaran organisasi RAPI harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari peserta Munaslub yang hadir
  4. Harta kekayaan dan aset-aset organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada lembaga sosial
  5. Tata cara pembubaran organisasi RAPI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 40
KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 41
SUMBER DANA
  1. Uang pangkal anggota ditetapkan sebesar Rp. 15.000,-- dibebankan kepada calon anggota, dipungut oleh Pengurus
  2. Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-- per bulan, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya Izin / KTA, dipungut oleh Pengurus
  3. Alokasi penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan sebagai berikut:
    a. Alokasi  Lokal     : 40%    
    b. Alokasi  Wilayah : 30%    
    c. Alokasi Daerah   : 20%    
    d. Alokasi  Pusat    : 10%
  4. Anggota dan calon anggota wajib menyetorkan alokasi tersebut ayat 3 kepada rekening Giro Pos atas nama organisasi sesuai tingkatannya.
  5. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi diperoleh dari sumbangan suka rela, kontribusi badan usaha dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
  6. Untuk mendukung biaya kegiatan organisasi, Pengurus dapat membentuk Badan Usaha.
Pasal 42
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
  1. Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan
  2. Seluruh kekayaan organisasi wajib dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar
  3. Posisi keuangan dan aset organisasi wajib dilaporkan secara berkala pada Rapat Paripurna
  4. Pengurus Wilayah bertanggung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuran anggota.
  5. Tata cara pengelolaan sumbangan sujarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
BAB XIII
ATRIBUT
Pasal 43
LOGO
  1. Logo merupakan simbol perwujudan persatuan dan kesatuan
  2. Bentuk :
    Bentuk oval terdiri atas dua lingkaran bagian dalam dan luar, dengan perbandingan 3 : 2
  3. Warna :
    Warna dasar lingkaran bagian luar berwarna putih
    Warna dasar lingkaran bagian dalam berwarna hijau fluorecent dengan garis hitam
  4. Tulisan :
    Tulisan RAPI diletakkan pada bagian tengah lingkaran bagian dalam. Jenis huruf adalah STOP modifikasi.
    Tulisan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA diletakkan diatas pada lingkaran luar, secara simetris dan proporsional mengikuti lingkaran bagian luar
    Pada lengkungan bawah dapat diisi nama Daerah atau Wilayah.
Pasal 44
BENDERA
  1. Bendera merupakan identitas organisasi
  2. Warna dasar bendera RAPI adalah putih
  3. Logo RAPI diletakkan secara simetris dan proporsional ditengah bendera
  4. Identitas Daerah, Wilayah dal Lokal dapat diletakkan dibawah Logo RAPI
  5. Bendera RAPI memiliki dua bentuk yaitu :
    a. Empat persegi panjang dengan perbandingan 3:5 digunakan untuk Upacara
    b. Segitiga sama kaki dengan perbandingan 4:3 digunakan untuk stasiun bergerak
Pasal 45
LAGU
Lagu Resmi organisasi adalah “MARS RAPI” Ciptaan Didik W Sudjarwadi JZ11AGY
Pasal 46
PAKAIAN SERAGAM
  1. Pakaian Seragam organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps, rasa percaya diri, dan pada akhirnya mampu mengangkat citra organisasi.
  2. Penggunaan pakaian seragam mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama anggota.
  3. Pakaian seragam terdiri atas :
    a. Pakaian Seragam Harian (PSH) dipergunakan pada setiap kegiatan yang bersifat operasional di lapangan
    b. Pakaian Seragam Upacara (PSU) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi yang bersifat seremonial
  4. Warna dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi
BAB XIV
SANKSI
Pasal 47
SANKSI
  1. Sanksi Organisasi dikenakan karena pelanggaran kode etik, AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi
  2. Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing dan pemberhentian anggota.
  3. Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus
  4. Tata cara pemberian sangsi dan pembelaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
BAB XV
PENGESAHAN AD-ART
Pasal 48
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan pada Musyawarah Nasional RAPI ke-5 tahun 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Pasal 49
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi
Pasal 50
PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980 ;
selanjutnya disempurnakan pada
Kongres RAPI ke 1 di Solo tanggal 25 Maret 1984;
Kongres II selaku Munas RAPI ke 2 di Cipayung Bogor tanggal 29 Nopember 1987 ;
Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993 ;
Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000;
Munas RAPI ke-5 di Ciawi Bogor tanggal 22 Mei 2005.
Diterbitkan di: JAKARTA
Tanggal: 8 September 2005
TTD
TEAM PERUMUS AD - ART MUNAS CIAWI
NAMACall SignJabatan
RJ SoehandoyoJZ 10 HANKetua
Kemas Bunyamin AgoesJZ 09 ECISekertaris
Mulya BasirJZ 09 EWEAnggota
Heru SutiastomoJZ 09 DHRAnggota
Aswin Azis TabaJZ 09 TIOAnggota
SugandhaJZ 10 HLEAnggota
Sulitya WardayaJZ 07 PSAnggota
HermantoJZ 08 CPHAnggota
EdwardJZ 09 HOXAnggota

        Diambil dari:http://www.rapi12diy.com
       Team RAPI-Nusantara.NET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar