Sabtu, 01 Desember 2012

Anggaran Dasar RAPI 2005


ANGGARAN DASAR ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa tujuan Pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adail dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Bahwa didorong oleh tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah: Organisasi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk dalam satu ANGGARAN DASAR.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEPENDUDUKAN, WAKTU DIDIRIKAN DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Radio Antar Penduduk Indonesia dan di dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut RAPI.
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
RAPI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara yang mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.
Pasal 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
SIFAT
  1. RAPI adalah organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk. (IKRAP)
  2. Rapi merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
AZAS
Rapi berazaskan PANCASILA.
Pasal 6
TUJUAN DAN FUNGSI
  1. Terwujudnya insan komunikasi radio yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai  kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional.
  3. Membantu Pemerintah dibidang komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di Tanah Air.
  4. RAPI dalam kegiatan Komunikasinya berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan.
BAB III
KODE ETIK
Pasal 7
Anggota RAPI berjiwa Patuh, Jujur, Santun, Tenggang Rasa, tanggung Jawab.
BAB IV
PEMBINAAN DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 8
PEMBINAAN
  1. Membina anggota taat terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi.
  2. Membina anggota untuk berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung  jawab.
  3. Meningkatkan keterampilan Anggota dalam memberikan bantuan komunikasi dan pengabdian masyarakat
  4. Meningkatkan kwalitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan managemen organisasi.
Pasal 9
KEGIATAN
  1. Menunjang program Pemerintah dalam bidang Pembangunan Nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan serta turut mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
  2. Membantu Pemerintah dalam menyajikan bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan Komunikasi gawat darurat.
  3. Membantu Pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegiatan yang bersifat sosial.
  4. Melakukan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran Program Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
Anggota RAPI adalah Warga Negara Indonesia , setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah dan organisasi RAPI.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
SUSUNAN, KEKUASAAN, KEPENGURUSAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi secara bertingkat terdiri atas :
  1. RAPI  Pusat
  2. RAPI Daerah
  3. RAPI Wilayah
  4. RAPI Lokal
Pasal 13
KEKUASAAN ORGANISASI
  1. MUSYAWARAH NASIONAL RAPI (MUNAS)
  2. PENGURUS PUSAT
  3. MUSYAWARAH DAERAH
  4. PENGURUS DAERAH
  5. MUSYAWARAH WILAYAH
  6. PENGURUS WILAYAH
  7. MUSYAWARAH LOKAL
  8. PENGURUS LOKAL RAPI
Pasal 14
BADAN PENGURUS
  1. Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal terdiri atas :
    a. Dewan Pembina
    b. Dewan Pertimbangan dan Penasehat
    c. Pengurus
  2. Dewan Pembina adalah unsur pemerintah.
  3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat adalah unsur perorangan organisasi.
  4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
  5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat, Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
ATRIBUT ORGANISASI
  1. Atribut Organisasi RAPI terdiri dari : Bendera, Logo, Lagu Mars, KTA dan Pakaian Seragam.
  2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan atribut RAPI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI
  1. Musyawarah Organisasi terdiri atas :
    Musyawarah Nasional/Daerah/Wilayah/Lokal
  2. Rapat-rapat organisasi terdiri atas :
    a. Rapat Kerja Nasional/Daerah/Wilayah
    b. Rapat Paripurna Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
    c. Rapat Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
    d. Rapat Kordinasi Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
  3. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
SUMBER-SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
  1. Uang pangkal anggota.
  2. Iuran anggota.
  3. Kontribusi dari badan usaha yg didirikan oleh organisasi.
  4. Sumbangan sukarela.
  5. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN
RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan  Keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
BAB XI
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PENGESAHAN
Anggaran Dasar RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980 ;
selanjutnya disempurnakan pada
Konggres RAPI ke 1 di Solo tanggal 25 Maret 1984 ;
Konggres II selaku Munas RAPI ke 2 di Cipayung Bogor tanggal 29 Nopember 1987 ;
Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993 ;
Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000;
Munas RAPI ke-5 di Ciawi Bogor tanggal 22 Mei 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar