HATI-HATI PENISBATAN NAMA
Banyak
wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama
suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia
memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria
ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di
belakang nama dirinya dan mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain
selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama
suaminya.
Karena dalam Islam. Nama lelaki di belakang nama
seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga,
tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai
penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan
budaya barat, seperti isterinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama
aslinya Hillary Diane Rodham; isterinya Barrack Obama: Michelle Obama
yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, DLL.
Hadits mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau
menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat
ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH
tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.” (HR.
Muslim dalam Al-Hajj (3327) dan Tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar