Kamis, 18 April 2013

Islam, Politik, dan Kepemimpinan: Senyawa tak Terpisahkan (Bagian ke-1)

Berkata Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘Anhuma:
إن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن
Ilustrasi (inet)
Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com - “Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan wewenang kepada penguasa untuk menghilangkan sesuatu yang tidak bisa dihilangkan oleh Al Quran.” (Imam Ibnu Katsir, Al Bidayah wan Nihayah, 2/12. Dar Ihya At Turats)
Mukadimah
Kaum sekuler –baik Barat maupun Timur- tidak akan ada kata henti menyerukan manusia; jauhkan agama dari politik, jauhkan Islam dari Negara. Seruan ini, bukan barang baru, dalam sejarah keagamaan dia memiliki akar dalam ‘kesucian’ teks agama Nasrani. Dalam Bible disebutkan: “Berikan Hak Kaisar kepada Kaisar dan berikan hak Tuhan kepada Tuhan.” Inilah pemisahan ekstrim antara keterkaitan kekuasaan dan agama, tetapi bukan dari Islam, bukan dari Allah dan RasulNya, tidak dikenal oleh para sahabat, dan asing dalam seluruh literatur mu’tabarah para ulama dan sejarawan Islam.
Tahun terus berjalan, abad berganti abad, upaya mereka untuk memadamkan agama Allah Ta’ala dengan mulut-mulut mereka terus bergulir, dengan wajah dan pakaian baru tetapi isinya sama. Tetapi selalu ada pada tubuh umat ini segolongan manusia yang membendung mereka, melucuti kebohongan dan meruntuhkan semua bangunan argumen yang mereka dirikan. Hingga agama ini tetap menduduki haknya sebagai penguasa dan pengelola dunia ini.
Allah Ta’ala berfirman:
يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya.” (QS. Ash Shaf (61): 8)
Kekuasaan Adalah Warisan Allah Kepada Orang Mukmin
Tidak bisa dibenarkan klaim sebagian manusia -sayangnya mereka dikenal sebagai ‘tokoh Islam’ yang berada dalam komunitas Jam’iyyah Islamiyah- yang mengatakan Islam tidak pernah mengurus negara dan politik. Tidak ada daulah dalam Islam. Ini jelas syubhat sekularisme yang mereka dapatkan melalui pendidikan dan interaksi akademis yang bebas nilai.
Banyak sekali ayat-ayat yang menjadi dalil wajibnya berdiri Daulah Islamiyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur (24): 55)
FirmanNya yang lain:
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al Hajj (22): 41)
FirmanNya yang lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al Baqarah (2): 178)
FirmanNya yang lain:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa (4): 58-59)
Ayat-ayat ini menuntut didirikan Daulah Islamiyah, bagaimana bisa amanat dan pesan agung yang ada pada ayat-ayat ini bisa berjalan secara utuh dan sempurna tanpa adanya negara yang menerapkan dan menjaganya?
Perhatikan ayat 58, objek pembicaraan pada ayat ini adalah pemerintah dan penguasa, di mana mereka diperintahkan untuk memelihara amanah yang dibebankan kepadanya dan menetapkan hukum secara adil. Lalu pada ayat 59, objek pembicaraannya adalah rakyat yang beriman. Mereka harus taat kepada Ulil Amri yang berasal dari mereka sendiri dengan syarat Ulil Amri tersebut telah mentaati Allah dan RasulNya. Mereka pun menjadikan ketaatan kepada Ulil Amri, adalah tahapan lanjutan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Selain itu, mereka juga diharuskan meredam perselisihan dengan cara mengembalikannya kepada konstitusi syar’i, yakni kepada Allah dan RasulNya yakni Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Menjalankan semua ini, agar berjalan sempurna dan utuh, tentu melazimkan adanya pada sebuah Negara, tidak hanya sekadar kehidupan individu.
Oleh karena itu, surat An Nisa ayat 58-59 ini telah dijadikan landasan utama oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menulis kitabnya As Siyasah Asy Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah.
Dalam Al Quran masih banyak ayat-ayat yang membahas tema-tema sosial, politik, ekonomi, perjuangan, dan militer. Ayat-ayat ini telah menjadi perhatian khusus para imam kaum muslimin. Mereka menamakannya dengan ayatul ahkam (ayat-ayat hukum). Tak kurang dari Imam Asy Syafi’i, Imam Al Jashash, dan Imam Ibnul ‘Arabi membuat kitab tafsir khusus membahas ayat-ayat hukum, dengan judul yang sama: Ahkamul Quran. Ulama kontemporer juga ada yang melakukannya yakni Syaikh Prof. Dr. Ali Ash Shabuni menyusun kitab Rawa’i Al Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam minal Quran.

Pengabaran As Sunnah

Banyak sekali hadits shahih -puluhan bahkan ratusan- yang membahas tentang khalifah, kekuasaan kepemimpinan, bai’at, pengadilan, dan karakteristik pemimpin. Juga dibahas tentang cara menasihati mereka, bermusyawarah dengan mereka, serta menyikapi mereka baik yang adil maupun yang zhalim. Pemimpin seperti apa yang layak ditaati dan yang bagaimana yang tidak boleh ditaati. Juga, hak dan kewajiban mereka,
Para imam ahli hadits pun telah membuat pembahasan dalam kitab mereka bab khusus tentang kepemimpinan dan hak-hak yang terkait dengan wewenang pemimpin. Imam Bukhari dalam Jami’ush Shahih-nya membuat Kitab Al Hudud, Kitab Ad Diyat, juga Kitab Al Ahkam yang membuat bab-bab tentang Al Imamah dan Al Imarah (kepemimpinan). Begitu pula Imam Muslim, dalam kitab Jami’ush Shahih-nya membuat Kitab Al Imarah, juga Kitab Al Hudud, dan Al Qasamah wal Muharibin wal Qishash wal Diyat. Hal sama dilakukan juga para pengarang kitab Sunan.
Fakta ilmiyah ini merupakan jawaban atas tudingan sebagian pihak yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah tidak memiliki akar yuridis dalam Islam. Bagaimana bisa mereka mengatakan demikian padahal As Sunnah adalah salah satu dasar yuridis Islam, dan telah begitu banyak As Sunnah membicarakan kepemimpinan, kekuasaan khilafah, bai’at, dan pembahasan lain yang terkait.
Contoh hadits berikut:
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا خرج ثلاثةٌ في سفرٍ فليؤَمِّروا أحدهم
“Jika tiga orang keluar bepergian maka hendaknya salah seorang mereka menjadi pemimpinnya.” (HR. Abu Daud No. 2608. Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2608)
Jika urusan safar saja Islam ikut mengambil bagian untuk menetapkan adanya pemimpin, maka tidak syak lagi bagi urusan yang lebih urgen dan besar dari itu seperti kenegaraan. Maka, adalah hal yang mustahil Islam luput dari hal-hal besar seperti politik dan Negara.
Hadits lain:
الامام ظل الله في الارض
“Pemimpin adalah naungan Allah di muka bumi.” (HR. Ahmad dan Ath Thabarani, Al Haitsami mengatakan para perawi Ahmad adalah tsiqat. Lihat Majma’ Az Zawaid, 5/215)
Hadits ini menunjukkan posisi penting kepemimpinan dalam pandangan Islam. Maka, bagaimana mungkin mereka mengatakan Islam sama sekali tidak pernah bicara kekuasaan?
Fakta Warisan Pemikiran Islam
Tema tentang kepemimpinan, kekuasaan, dan apa-apa yang menjadi tautannya seperti hudud, bai’at, diyat, pengadilan, dan lainnya. Telah dibicarakan para ulama Islam sejak masa-masa awal hingga zaman modern. Baik pembahasan yang include dengan kajian fiqih lainnya, atau pembahasan khusus pada kitab khusus pula.
Tidak pernah sepi di kolong langit ini para ulama yang mengkaji permasalahan kepemimpinan, kenegaraan, pidana, dan politik Islam. Imam Abul Hasan Al Mawardi menyusun kitab Al Ahkam As Sulthaniyah (Hukum-hukum Kekuasaan). Begitu pula Imam Abu Ya’ala dengan judul yang sama. Imam Al Haramain menyusun kitab Al Ghiyats. Imam Ibnu Taimiyah menyusun kitab As Siyasah Asy Syar’iyyah. Sedangkan muridnya, Imam Ibnul Qayyim menyusun kitab Ath Thuruq Al Hukmiyah (metode-metode pemerintahan). Imam As Suyuthi menyusun kitab Al Asathin fi ‘Adamil Muji’ As Salathin. Ibnu Syidad menyusun kitab An Nawadir As Sulthaniyah, lain sebagainya.
Fakta ini menunjukkan bahwa Islam tidak bisa dipisahkan dengan Negara dan politik. Adanya karya-karya ini serta perhatian para sarjana muslim sejak masa klasik membuktikan bahwa memang keterkaitan antara Islam dan Negara adalah memang wujud (ada). Sebab, adalah hal mustahil para imam ini membicarakan sesuatu yang sia-sia, yang tidak pernah terjadi dalam Islam dan dunianya. Dia dibicarakan karena dia ada. Hakikat ini sangat jelas bagi orang-orang yang berakal.
Fakta Sejarah Kepemimpinan Islam
Sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dilanjutkan para khalifah yang empat, lalu dilanjutkan oleh para khilafah dinasti, hingga berakhirnya khilafah Turki Utsmani tahun 1924M, dan pada masa itu selalu ada ulama Islam yang memberikan sumbangan pemikiran untuk kemakmuran Negara, adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah bahwa agama ini sangat perhatian dengan masalah kepemimpinan, kekuasaan, wilayahnya, serta negara. Ini juga menunjukkan, tidak mungkin selama belasan abad lamanya umat Islam dan para ulamanya melakukan kesalahan langkah karena ‘mencampurkan’ agama dan Negara, apalagi disebut tidak memiliki akar sejarah dan teologis.
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إن الله لا يجمع أمتي أو قال أمة محمد صلى الله عليه وسلم على ضلالة ويد الله مع الجماعة
“Sesungguhnya Allah tidaklah mengumpulkan umatku – atau Beliau bersabda: Umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam- di atas kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2167)
Seringkali kaum sekuler dan liberal menjadikan sejarah hitam kekuasaan Islam sebagai bukti untuk memperkuat hawa nafsu mereka. Mereka membeberkan adanya konflik, bahkan pertumpahan darah pada sebagian masa-masa khilafah Islamiyah. Pandangan mereka sama sekali tidak bisa dibenarkan. Peristiwa-peristiwa yang dilahirkan dari kejahatan manusia, serta kepentingan duniawi pelakunya, sama sekali bukanlah noda serta bukan pula alasan untuk menafikan nilai dan bangunan sistem yang ada. Perilaku konflik mereka hendaknya disandarkan sebagai sikap dan perilaku pribadi manusianya, bukan karena nilai yang dianut dan yang berlaku saat itu. Lalu, kenapa mereka tidak berkaca pada fakta sejarah kegemilangan Khalifah yang empat dan Umar bin Abdul Aziz? Apa yang membuat mereka menutup mata terhadap fragmen yang lain? Jika bukan kebodohan dan mata kebencian terhadap Islam, nama apalagi yang cocok buat sikap mereka ini?!
Selain itu, kaum sekuler juga membangun argumentasi mereka dengan dasar pobhia negara teokrasi a la Barat. Mereka menyangka jika Islam dijadikan dasar pemerintahan kekuasaan dan hukum-hukumnya, akan mengulangi kekuasaan kaum gerejani di Eropa yang absolute. Kekuasaan yang selalu mengatasnamakan semua perbuatan dan keputusan pemimpin berasal dari Tuhan. Sehingga, tidak ada celah untuk bertanya ‘mengapa?’, lebih-lebih mengatakan ‘tidak!’. Pemikiran dan ketakutan mereka ini sangat rapuh, bodoh, dan tidak sesuai fakta sejarah kepemimpinan rahmatan lil ‘Alamin-nya Islam. Dan, Islam sendiri menolak sistem Teokrasi, yang memposisikan suara pemimpin adalah suara Tuhan.
Tidak cukup dengan itu, mereka juga sok membela agama dengan mengatakan agama adalah sakral dan suci yang tidak selayaknya dicampuradukkan ke dunia politik dan kekuasaan yang penuh intrik dan hawa nafsu. Ini juga pemikiran yang dibangun bukan berdasarkan nilai-nilai Islam yang utuh dan menyeluruh dan menafikan sikap Islam terhadap politik, melainkan berdasarkan asumsi dan kasus manusia yang mereka lihat saja.
Jahatnya lagi adalah mereka tidak pernah mempermasalahkan lahirnya Negara sosialis, komunis, kapitalis, serta Negara Kristen vatikan, Hindu India, dan Yahudi Israel. Semua ini bebas hidup dan menghirup udara segar di alam demokrasi versi mereka. Tetapi, tangan mereka terkepal, bom mereka siap diluncurkan, serta syubuhat pemikiran pun dipublikasikan, ketika berhadapan dengan ide dan gagasan Negara Islam. Padahal baru sekadar gagasan!
Fakta sejarah bahwa Islam senantiasa ada dalam panggung kekuasaan juga telah diisyaratkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa umat ini akan mengalami lima tahap kepemimpinan. Pertama. Kepemimpinan di atas manhaj kenabian. Kedua, kepemimpinan khalifah di atas manhaj kenabian. Ketiga, kepemimpinan raja-raja menggigit. Keempat, kepemimpinan raja-raja diktator. Kelima, kepemimpinan khilafah di atas manhaj kenabian lagi. Lalu Nabi terdiam. (HR. Ahmad No. 17680. Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya tsiqat. Lihat Majma’ Az Zawaid 5/188-189)
Sebagai mukmin kita akan meyakini sign dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini. Dan, sebagai seorang yang berilmu kita telah menunjukkan fakta-fakta sejarah, serta nilai-nilai yuridis teologis bahwa memang Islam dan Kekuasaan adalah senyawa tak terpisah sejak awal lahirnya hingga berakhirnya dunia.
— Bersambung…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar