1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
DARI Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ﺎﻫﺭﻮﻜﺑ ﻲﻓ ﻲﺘﻣﻷ ﻙﺭﺎﺑ ﻢﻬﻠﻟﺍ
”Ya
Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya” (HR. Abu dawud 3/517,
Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122
dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang
keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-nyiakan waktu dengan tidur,
dimana beliau berkata : “Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu
orang shalig – adalah
tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari,
karena waktu itu adalah waktu yang sangat berharga sekali. Terdapat
kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan waktu
tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan
sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu
tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan
sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya
pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan
mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian saat yang mahal
tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada saat seperti itu seperti
tidurnya orang yang terpaksa” (Madaarijus-Saalikiin 1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan
dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan
mengobrol setelahnya” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).
Mayoritas
hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum shalat isya’.
Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas ahli ilmu
menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol
setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi keringanan dalam masalah
ini. Abdullah bin Mubarak mengatakan : “Kebanyakan hadits-hadits Nabi
melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum shalat isya’
khusus di bulan Ramadlan saja”.
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata
dalam Fathul-Baari (2/49) : “Di antara para ulama melihat adanya
keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada orang yang akan
membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa
tidurnya tidak sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat,
karena kita katakan bahwa alasan larangan tersebut adalah kekhawatiran
terlewatnya waktu shalat”.
remajaislampos.wordpress.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar