Oleh : Ust. Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang
diikuti atau ditaati atau diibadati. Thaghut itu banyak, apalagi pada
masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu ada 5, di antaranya:
1. Syaithan
Syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Adapun tentang makna
ibadah tersebut dan macam-macamnya telah anda pahami dalam uraian
sebelumnya. Syaitan ada dua macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ
“Dan begitulah Kami jadikan bagi tiap nabi musuhnya yang terdiri dari
syaitan-syaitan manusia dan jin” (QS. Al An’am [6]: 112)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (٥) مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
“Yang membisikkan kedalam dada-dada manusia, dari golongn jin dan manusia” (QS. An Naas [114]: 5-6)
Orang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia
adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah.
Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut.
Orang yang mengajak pada system demokrasi adalah syaitan yang mengajak
ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut.
Orang
yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan manusia, maka
dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah.
Orang yang mengajak kepada paham-paham syirik (seperti: sosialis,
kapitalis, liberalis, dan falsafah syirik lainnya), maka dia adalah
syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah, sedangkan Dia
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Bukankan Aku memerintahkan kalian wahai anak-anak Adam: “Janganlah
ibadati syaitan, sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian”
(QS. Yaasin [36]: 60)
2. Penguasa Yang Zhalim
Penguasa zhalim yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah, thaghut
semacam ini adalah banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi
pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini. Contohnya
tidaklah jauh seperti parlemen, lembaga inilah yang memegang kedaulatan
dan wewenang pembuatan hukum/undang-undang. Lembaga ini akan membuat
hukum atau tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam
atau menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya
ini adalah thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan
syari’at Islam. Begitu juga Presiden/ Raja/Emir atau para bawahannya
yang suka membuat SK atau TAP yang menyelisihi aturan Allah, mereka itu
adalah thaghut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Di kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan
atau merubah aturan yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad
dengan kesepakatan para fuqaha” (Majmu Al Fatawa)
Ketahuilah
wahai saudaraku, sesungguhnya para anggota parlemen itu adalah thaghut,
tidak peduli darimana saja asal kelompok atau partainya. Presiden dan
para pembantunya, seperti menteri-menteri di negara yang bersistem
syirik adalah thaghut, sedangkan para aparat keamanannya adalah sadanah
(juru kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim.
Orang-orang yang berjanji setia pada system syirik dan hukum thaghut
adalah budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan
perkaranya kepada pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada
thaghut, sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
أَلَمْ تَرَ
إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ
وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى
الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
“Apakah engkau
tidak melihat kepada orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang
telah diturunkan kepadamu dan apa yang dturunkan sebelum kamu, sedangkan
mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah
diperintahkan untuk kafir terhadapnya” (QS. An Nisaa’ [4]: 60)
3. Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan.
Kepala suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat
adalah kafir dan termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan
dengan hukum Allah, tetapi berdasarkan hukum/undang-undang buatan
manusia, maka sesungguhnya dia itu Thaghut. Aparat dan pejabat yang
memutuskan perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah thagut
juga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan siapa saja yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan,
maka merekalah orang-orang kafir itu” (QS. Al Maidah [5]: 44)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan aturan
baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan
dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah dinasakh
(dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk
hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad
maka dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah: 13/119).
Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jengis Khan yang berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, Al Qur’an.
Orang yang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada
aturan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir.
Dalam ajaran Tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya
daripada dia mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah Subhanahu
Wa Ta’ala berfirman:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
“Fitnah (syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan” (QS. Al Baqarah [2]: 191)
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: “Seandainya penduduk
desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu
itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang
memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah” (Ad
Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
Bila kita mengaitkan ini
dengan realita kehidupan, ternyata umumnya manusia menjadi hamba
thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini. Mereka rela
mengeluarkan biaya berapa saja (berkolusi; menyogok/risywah) untuk
menjadi Abdi Negara dalam sistem thaghut, mereka mukmin kepada thaghut
dan kafir terhadap Allah. Sungguh buruklah status mereka ini…!!
4. Orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib selain Allah.
Semua yang ghaib hanya ada di Tangan Allah, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا
“Dialah Dzat yang mengetahui hal yang ghaib, tetapi Dia tidak
menampakan yang ghaib itu kepada seorangpun” (QS. Al Jin [72]: 26)
Bila ada orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, maka dia adalah
thaghut, seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung, dsb.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang
yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia mempercayainya, maka dia
telah kafir, dan maka apa gerangan dengan status si dukunnya itu
sendiri…?! tentu lebih kafir lagi…
5. Orang yang diibadati selain allah dan dia ridha dengan peribadatan itu.
Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut. Orang
yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan Rasul-Nya adalah
thaghut.
Orang yang mengatakan “Saya adalah anggota badan
legislatif” adalah sama dengan ucapan: “Saya adalah Tuhan”, karena
orang-orang di badan legislatif itu sudah merampas hak khusus Allah
Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu hak membuat hukum (undang-undang). Mereka
senang bila hukum yang mereka gulirkan itu ditaati lagi dilaksanakan,
maka mereka adalah thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِنْ دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
“Dan barang siapa yang mengatakan di antara mereka; “Sesungguhnya Aku
adalah Tuhan selain Allah” maka Kami membalas dia dengan Jahannam,
begitulah Kami membalas orang-orang yang zalim” (QS. Al Anbiya [21]: 29)
Itulah tokoh-tokoh thaghut di dunia ini…
Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah sehingga dia kufur kepada
thaghut, kufur kepada thaghut adalah separuh Laa ilaaha ilallaah.
Thaghut yang paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum,
yaitu para penguasa yang MEMBABAT aturan Allah, mereka menindas umat ini
dengan besi dan api, mereka paksakan kehendaknya, mereka membunuh,
menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang menolak tunduk kepada
hukum mereka. Akan tetapi anehnya banyak orang yang mengaku beragama
Islam berlomba-lomba untuk menjadi budak dan hamba mereka. Mereka juga
memiliki ulama-ulama jahat yang siap mengabdikan lisan dan pena demi
kepentingan ‘tuhan’ mereka.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala
cepat membersihkan negeri kaum muslimin dari para thaghut dan kaki
tangannya, Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin (millahibrahim.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar