KAPANKAH PUASA ITU DIHARAMKAN ?
Waktu
haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa.
Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu
turut bersama merayakannya.
Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )
Selain hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat Islam dianjurkan
untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang
mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini
bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika
seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan
sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat)
ditinggalkan.
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1
Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu
adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena
itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan
seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang
bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak
berniat untuk puasa.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua
bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam
disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada
fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut
merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan
hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah
tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam
masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih
diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa
hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan
orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam
ibadah haji.
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم
Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau
sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti
puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila
jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama
tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh
saja.
5. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal
30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena
hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah
masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan
secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga
yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia
sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara
syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin
banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa
Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
7. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan
puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari
hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya.
Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus
menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari
lain.
8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta
izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh
lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa,
maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami
berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui
bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami
bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang
beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa
tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak
suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan
puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk
mengejar yang sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar