Kamis, 21 Maret 2013

MENYIRAM AIR BUNGA PARA KUBURAN

Hukum menyiram air bunga atau harum-haruman di atas kuburan adalah sunnah sebagaimana
difatwakan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayah al-Zain :

ﻭَﻳُﻨْﺪَﺏُ ﺭَﺵُّ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮِ ﺑِﻤَﺎﺀٍ ﺑﺎَﺭِﺩٍ ﺗَﻔﺎَﺅُﻻً ﺑِﺒُﺮُﻭْﺩَﺓِ ﺍﻟْﻤَﻀْﺠِﻊِ ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﻘَﻠِﻴْﻞٍ ﻣِﻦْ ﻣَّﺎﺀِ ﺍﻟْﻮَﺭْﺩِ ِﻷَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻼَ ﺋِﻜَﺔَ ﺗُﺤِﺐُّ ﺍﻟﺮَّﺍﺋِﺤَﺔَ
ﺍﻟﻄِّﻴْﺒِﺔ

Artinya : Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin sebagai pengharapan
dinginnya tempat berbaring (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan sedikit air
mawar, karena malaikat senang pada aroma yang harum.[1]

Pada halaman lain masih dalam kitab Nihayah al-Zain, beliau mengatakan :

ﻭَﻳُﻨْﺪَﺏُ ﻭَﺿْﻊُ ﺍﻟﺸَّﻲْﺀِ ﺍﻟﺮَّﻃْﺐِ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻛَﺎﻟْﺠَﺮِﻳْﺪِ ﺍﻟْﺄَﺣْﻀَﺮِ ﻭَﺍﻟﺮَّﻳْﺤَﺎﻥِ، ﻟِﺄَﻧَّﻪُ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻣَﺎ ﺩَﺍﻡَ ﺭَﻃْﺒﺎً

Artinya : Disunnatkan meletak sesuatu yang masih segar atas kuburan, seperti pelepah kurma yang
masih hijau dan tumbuhan-tumbuhan yang harum, karena itu meminta keampunan bagi mayat
selama ia dalam keadaan segar.[2]
Dalam Kitab Fath al-Mu’in, Zainuddin al-Malibary mengatakan sebagai berikut :

ﻳُﺴَﻦُّ ﻭَﺿْﻊُ ﺟَﺮِﻳْﺪَﺓٍ ﺧَﻀْﺮَﺍﺀَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮِ ﻟِﻠْﺈ ﺗِّﺒﺎَﻉِ ﻭَﻟِﺄَﻧَّﻪُ ﻳُﺨَﻔِّﻒُ ﻋَﻨْﻪُ ﺑِﺒَﺮَﻛَﺔِ ﺗَﺴْﺒِﻴْﺤِﻬَﺎ ﻭَﻗﻴِْﺲَ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﺎ ﺍﻋْﺘِﻴْﺪَ ﻣِﻦْ ﻃَﺮْﺡِ ﻧَﺤْﻮِ
ﺍﻟﺮَّﻳْﺤَﺎﻥِ ﺍﻟﺮَّﻃْﺐِ

Artinya : Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini
mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. dan dapat meringankan beban si mayat karena berkah
bacaan tasbihnya dan disamakan dengannya apa yang menjadi adat kebiasaan, yaitu menaburi
bunga yang harum dan masih segar.[3]

Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi SAW :

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑِﻘَﺒْﺮَﻳْﻦِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺇِﻧَّﻬُﻤَﺎ ﻟَﻴُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻲ ﻛَﺒِﻴﺮٍﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ
ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻮْﻝِ ، ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻓَﻜَﺎﻥَ ﻳَﻤْﺸِﻲ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ ﻓﺄَﺧَﺬَ ﺟَﺮِﻳﺪَﺓً ﺭَﻃْﺒَﺔً ﻓَﺸَﻘَّﻬَﺎ ﻧِﺼْﻔَﻴْﻦِ ﻓَﻐَﺮَﺯَ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﻗَﺒْﺮٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓً
ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻟِﻢَ ﻓَﻌَﻠْﺖَ ﻫَﺬَﺍ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻌَﻠَّﻪُ ﻳُﺨَﻔَّﻒُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﻴْﺒَﺴَﺎ ). ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ )

Artinya : Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, Nabi SAW melewati dua perkuburan, maka Nabi
mengatakan, “Kedua-duanya sedang disiksa, tetapi bukan karena dosa besar, yang seorang buang air
kecil tidak bersuci dan seorang lagi tukang fitnah.” Kemudian Nabi mengambil pelepah kurma yang
masih hijau dan dibelah dua. Kemudian masing-masing ditanam pada setiap perkuburan. Ada yang
bertanya, Ya Rasulullah kenapa engkau lakukan ini ? Jawab beliau, “Mudah-mudahan keduanya
dapat meringankan siksaannya selama belum kering.(Muttafaqun ‘alaihi)[4]

[1] Syekh al-Nawawi al-Bantany, Nihayah al-Zain, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Hal. 178

[2] Syekh al-Nawawi al-Bantany, Nihayah al-Zain, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Hal. 188

[3] Zainuddin al-Malibary, Fath al-Mu’in, dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin, Thaha Putra,
Semarang, Juz. II, Hal. 119

[4] Ibnu Mulaqqan, Tuhfah al-Muhtaj ila Adallah al-Minhaj, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 165-166.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar