ZUHUD DALAM MASALAH HARTA
Zuhud
dalam harta dan dunia bukanlah dengan meninggalkannya, juga bukan
dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan
tetapi zuhud dalam harta adalah dengan menggunakan harta tersebut sesuai
dengan petunjuk Allah Ta’ala, tanpa adanya keterikatan hati dan
kecintaan yang berlebihan kepada harta tersebut. Atau dengan kata lain,
zuhud dalam harta adalah tidak menggantungkan angan-angan yang panjang
pada harta yang dimiliki, dengan segera menggunakannya untuk hal-hal
yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ya Allah jadikanlah harta dan dunia di dalam genggaman tangan kami,janganlah Engkau jadikan keduanya dalam hati kami.
Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar