Tak diragukan, rahim membutuhkan darah melimpah agar janin mendapatkan gizi dan untuk membersihkan polusi. Ketika seorang ibu hamil menjalankan shalat, aktifitasnya ini akan membantunya mengantarkan darah yang melimpah ke janin.
Sementara wanita yang haid, jika menunaikan shalat, akan menyebabkan banyak darah mengalir ke rahimnya. Akibatnya, ia akan kehilangan darah karena keluar bersama darah haid.
Di masa haid, diperkirakan wanita kehilangan darahnya sebanyak 34 mili liter. Kadar yang sama pada cairan lainnya. Jika wanita haid menunaikan shalat, zat imunitasnya di tubuhnya akan hancur. Sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.
Mengalirnya darah secara umum akan meningkatkan kemungkinan menularnya penyakit. Namun Allah menjaga wanita haid dari penularan penyakit dengan mengkonsentrasikan sel darah putih di rahim selama masa haid agar menjaga tubuh dan melawan berbagai penyakit.
Jika seorang wanita shalat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan otak akan terserang penyakit.
Mungkin inilah hikmah besar di balik larangan syariat agar wanita haid untuk shalat hingga ia suci. Al-Quran dengan sangat cermat menyebut
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)
Disamping itu, gerak fisik saat sujud dan rukuk semakin menambah aliran darah ke rahim dan akan hilang percuma. Lebih dari itu, jika wanita haid shalat maka akan menyebabkan kekurangan zat logam dari tubuh. Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma. Inilah hikmah besar, kenapa ketika haid wanita dilarang melakukan puasa.
Dari Abu Said Al-Hudri, Rasulullah saw bersabda,”….Bukanlah jika (seorang wanita) haid ia tidak shalat dan tidak puasa??” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Dari Aisyah, Rasulullah saw, bersabda,”Kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak mengqadla shalat "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar