Ketika Abu Bakar ra. berkeinginan membebaskan Bilal ra. dari perbudakan,
Umaiyah bin Khalaf mmematok harga 9 uqiyah emas. Dan dengan segera Abu
Bakar ra. langsung menebusnya.
Untuk diketahui 1 uqiyah emas
senilai 31,7475 gr gram emas, atau setara dengan 7,4 dinar emas. Jika
harga 1 dinar emas sekarang adalah sebesar Rp. 2.370.000, berarti dana
yang dikelurkan Abu Bakar ra. adalah sebesar Rp. 157.842.000,- (9 x 7,4 x
Rp. 2.370.000 ).
Para Milyuner di sekitar Rasulullah
Beberapa Sahabat Rasulullah, berdasarkan catatan sejarah yang di-indikasikan sebagai Konglomerat, antara lain :
1. Abu Bakar ra.
Ibnu
Umar ra mengatakan diawal keislaman Abu Bakar menghabiskan dana sekitar
40.000 Dirham untuk memerdekakan budak. Jika harga 1 Dirham Perak saat
ini adalah Rp. 67.500, itu artinya yang dibayar oleh beliau setara
dengan Rp 2,7 Miliar.
2. Umar bin Khaththab ra.
Di dalam
Kitab Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlih, karangan Ibnu Abdil Barr,
menerangkan bahwa Umar ra. telah mewasiatkan 1/3 hartanya yang nilainya
melebihi nilai 40.000 (dinar atau dirham), atau totalnya melebihi nilai
120.000 (dinar atau dirham). Jika dengan nilai sekarang, setara dengan
Rp. 284,4 Milyar (dinar) atau Rp. 8,1 Milyar (dirham).
3. Utsman bin Affan ra.
Saat
Perang Tabuk, beliau menyumbang 300 ekor unta, setara dengan nilai Rp. 3
Milyar, serta dana sebesar 1.000 Dinar Emas, yang setara dengan Rp.
2,37 Milyar.
Ubaidullah bin Utbah memberitakan, ketika terbunuh,
Utsman ra. masih mempunyai harta yang disimpan penjaga gudangnya, yaitu:
30.500.000 dirham (setara dengan Rp. 2,05875 Trilyun) dan 100.000 dinar
(setara dengan Rp. 237 Milyar).
4. Abdurrahman bin Auf ra.
Ketika
menjelang Perang Tabuk, Abdurrahman bin Auf mempelopori dengan
menyumbang dana sebesar 200 Uqiyah Emas atau setara dengan Rp. 3,5
Milyar.
Menjelang wafatnya, beliau mewasiatkan 50.000 dinar untuk infaq fi Sabilillah, atau setara dengan nilai Rp. 118,5 Milyar.
Dari
Ayyub (As-Sakhtiyani) dari Muhammad (bin Sirin), memberitakan ketika
Abdurrahman bin Auf ra. wafat, beliau meninggalkan 4 istri. Seorang
istri mendapatkan dari 1/8 warisan sebesar 30.000 dinar emas. Hal ini
berarti keseluruhan istri-nya memperoleh 120.000 dinar emas, yang
merupakan 1/8 dari seluruh warisan.
Dengan demikian total warisan
yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Auf ra, adalah sebesar 960.000
dinar emas, atau jika di-nilai dengan nilai sekarang setara dengan Rp.
2,2752 Trilyun.
5. Abdullah ibnu Mas’ud ra.
Menurut Zurr
bin Hubaisy Al-Kufi, Ibnu Mas’ud ra. ketika meninggal dunia mewariskan
harta senilai 70.000 dirham, atau saat ini senilai Rp. 4,725 milyar.
6. Hakim bin Hizam ra.
Urwah bin Az-Zubair berkata bahwa Hakim bin Hizam telah mensedekahkan 100 unta, atau saat ini senilai dengan Rp. 1 Milyar.
7. Thalhah bin Ubaidillah ra.
Menurut
Musa bin Thalhah, Thalhah bin Ubaidillah ketika meninggal mewariskan
harta berupa 200.000 dinar emas, atau saat ini senilai Rp. 474 Milyar.
8. Sa’ad bin Abi Waqqash ra.
Menurut
Aisyah binti Sa’ad, ketika Sa’ad bin Abi Waqqash ra. meninggal dunia,
beliau mewariskan 250.000 dirham, atau pada saat ini senilai Rp. 16,875
Milyar.
9. Ibnu Umar ra.
Ibnu Umar pernah menjual tanahnya
seharga 200 ekor unta. Lalu, separuhnya dia gunakan untuk membekali
pasukan mujahid. Jika satu ekor unta saat ini senilai 4.000 riyal dan 1
riyal = Rp. 2.500, maka jumlah yang telah di-sumbangkan Ibnu Umar adalah
sebesar Rp. 1 Milyar (50% x 200 x 4000 x Rp. 2500).
Seorang muslim diperbolehkan bercita-cita menjadi orang kaya dengan niat untuk memperkuat agamanya.
Rasulullah bersabda:
لَا بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنْ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنْ اتَّقَى خَيْرٌ مِنْ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنْ النَّعِيمِ
“Tidak
ada masalah dengan kekayaan bagi orang yang bertaqwa. Kesehatan itu
lebih baik daripada kekayaan bagi orang yang bertaqwa. Dan jiwa yang
bagus merupakan kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah: 2132, Ahmad: 22076 dari
Ubaid bin Mu’adz t, di-shahih-kan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak: 2131
(2/3) dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Di-shahih-kan oleh Al-Allamah
Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah: 174).
Dan Rasulullah
berpesan kepada umatnya, agar menghindari dari kefaqiran, dan untuk hal
itu beliau mengajarkan doa, sebagaimana bunyi hadits berikut :
Dari Abu Hurairah ra. :
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ اللَّهُمَّ
إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ
بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ
“Bahwa Nabi berdo’a: “Ya
Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefaqiran, sedikit harta benda, dan
kehinaan, dan aku berlindung kepada-Mu daripada menzhalimi orang lain
atau dizhalimi.” (HR. Abu Dawud: 1320, An-Nasa’i: 5365, Ahmad: 7708 dan
di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’: 1287).
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. bahwa Rasulullah berdo’a:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
“Ya
Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, iffah
(menjaga diri dari perkara haram), dan kekayaan.” (HR. Muslim: 4898,
At-Tirmidzi: 3411 dan Ibnu Majah: 3822).
WaLlahu a’lamu bishshawab
kanzunqalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar