Al
Qur’an, sunnah maupun ijma’ para ulama tidaklah menyebutkan hukum
tentang perlakuan terhadap ari-ari seorang bayi yang baru dilahirkan.
Ari-ari (plasenta) adalah seperti bagian-bagian tubuh manusia lainnya
yang terlepas dari tubuhnya sehingga tidak ada perlakuan khusus
terhadapnya. Jadi pada dasarnya boleh saja ia dibuang, dilempar ke laut
atau lainnya selama hal itu tidak mencemari kebersihan dan kesehatan
lingkungan, mengganggu kenyaman orang lain atau dengan kata lain tidak
memberikan mudharat kepada orang lain dikarenakan bau yang
ditimbulkannya.
Namun demikian yang terbaik untuk menghindari
itu semua tentunya adalah dengan menguburnya kedalam tanah serta untuk
memuliakan anak Adam yang baru dilahirkan itu, sebagaimana perlakuan
terhadap anggota tubuh lainnya yang terlepas darinya.
Didalam
tafsir al Qurthubi bahwa al Hakim at Tirmidzi menyebutkan didalam kitab
“Nawadir al Ushul” bahwa Nabi saw bersabda,”Potonglah kuku-kuku kalian
dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari
kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian.
Janganlah kalian mendekatiku dengan muluat yang bau.”
Didalam
penjelasannya tentang penguburan potongan-potongan kuku itu, dia
mengatakan bahwa jasad seorang mukmin memiliki kehormatan maka apa saja
yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga kehormatannya dan sebaiknya
ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu meninggal dunia. Dan apabila
sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus dihormati dengan
dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke api atau
ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)
Jadi terhadap kuku kita saja sebaiknya dikubur, apalagi ari-ari
(plasenta) yang dapat menimbulkan bau busuk dan bagian dari bayi.
Apabila ari-ari tersebut dikuburkan maka sesungguhnya ia adalah
penguburan biasa, tidak ada ritual-ritual tertentu didalamnya dan tidak
perlu meletakkan penerangan diatasnya apalagi disertai dengan berbagai
keyakinan-keyakinan yang mengandung unsur-unsur kesyirikan. Penerangan
dalam arti untuk menghindari pengerukan oleh binatang masih dibolehkan.
Perlakuan ari-ari (plasenta) yang digantung adalah tidak sesuai tuntunan di atas.
Wallahu A’lam
Al
Qur’an, sunnah maupun ijma’ para ulama tidaklah menyebutkan hukum
tentang perlakuan terhadap ari-ari seorang bayi yang baru dilahirkan.
Ari-ari (plasenta) adalah seperti bagian-bagian tubuh manusia lainnya yang terlepas dari tubuhnya sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. Jadi pada dasarnya boleh saja ia dibuang, dilempar ke laut atau lainnya selama hal itu tidak mencemari kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengganggu kenyaman orang lain atau dengan kata lain tidak memberikan mudharat kepada orang lain dikarenakan bau yang ditimbulkannya.
Namun demikian yang terbaik untuk menghindari itu semua tentunya adalah dengan menguburnya kedalam tanah serta untuk memuliakan anak Adam yang baru dilahirkan itu, sebagaimana perlakuan terhadap anggota tubuh lainnya yang terlepas darinya.
Didalam tafsir al Qurthubi bahwa al Hakim at Tirmidzi menyebutkan didalam kitab “Nawadir al Ushul” bahwa Nabi saw bersabda,”Potonglah kuku-kuku kalian dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian. Janganlah kalian mendekatiku dengan muluat yang bau.”
Didalam penjelasannya tentang penguburan potongan-potongan kuku itu, dia mengatakan bahwa jasad seorang mukmin memiliki kehormatan maka apa saja yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga kehormatannya dan sebaiknya ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu meninggal dunia. Dan apabila sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus dihormati dengan dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke api atau ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)
Jadi terhadap kuku kita saja sebaiknya dikubur, apalagi ari-ari (plasenta) yang dapat menimbulkan bau busuk dan bagian dari bayi. Apabila ari-ari tersebut dikuburkan maka sesungguhnya ia adalah penguburan biasa, tidak ada ritual-ritual tertentu didalamnya dan tidak perlu meletakkan penerangan diatasnya apalagi disertai dengan berbagai keyakinan-keyakinan yang mengandung unsur-unsur kesyirikan. Penerangan dalam arti untuk menghindari pengerukan oleh binatang masih dibolehkan.
Perlakuan ari-ari (plasenta) yang digantung adalah tidak sesuai tuntunan di atas.
Wallahu A’lam
Ari-ari (plasenta) adalah seperti bagian-bagian tubuh manusia lainnya yang terlepas dari tubuhnya sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. Jadi pada dasarnya boleh saja ia dibuang, dilempar ke laut atau lainnya selama hal itu tidak mencemari kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengganggu kenyaman orang lain atau dengan kata lain tidak memberikan mudharat kepada orang lain dikarenakan bau yang ditimbulkannya.
Namun demikian yang terbaik untuk menghindari itu semua tentunya adalah dengan menguburnya kedalam tanah serta untuk memuliakan anak Adam yang baru dilahirkan itu, sebagaimana perlakuan terhadap anggota tubuh lainnya yang terlepas darinya.
Didalam tafsir al Qurthubi bahwa al Hakim at Tirmidzi menyebutkan didalam kitab “Nawadir al Ushul” bahwa Nabi saw bersabda,”Potonglah kuku-kuku kalian dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian. Janganlah kalian mendekatiku dengan muluat yang bau.”
Didalam penjelasannya tentang penguburan potongan-potongan kuku itu, dia mengatakan bahwa jasad seorang mukmin memiliki kehormatan maka apa saja yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga kehormatannya dan sebaiknya ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu meninggal dunia. Dan apabila sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus dihormati dengan dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke api atau ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)
Jadi terhadap kuku kita saja sebaiknya dikubur, apalagi ari-ari (plasenta) yang dapat menimbulkan bau busuk dan bagian dari bayi. Apabila ari-ari tersebut dikuburkan maka sesungguhnya ia adalah penguburan biasa, tidak ada ritual-ritual tertentu didalamnya dan tidak perlu meletakkan penerangan diatasnya apalagi disertai dengan berbagai keyakinan-keyakinan yang mengandung unsur-unsur kesyirikan. Penerangan dalam arti untuk menghindari pengerukan oleh binatang masih dibolehkan.
Perlakuan ari-ari (plasenta) yang digantung adalah tidak sesuai tuntunan di atas.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar