Rabu, 23 Januari 2013

Nantinya, Dokter Dilarang Praktik Pribadi

 
KOMPAS.com — Menjelang dijalankannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada tahun 2014, pemerintah berusaha untuk menyiapkan kelengkapan fasilitas dan kualitas layanan medis. Nantinya, tidak ada lagi dokter yang berpraktik pribadi di rumah karena semua standarnya adalah klinik.

"Ke depannya, semua yang akan menjadi mitra BPJS harus berstandar klinik. Itu berarti minimal ada tiga dokter yang berpraktik selama 24 jam, ada apotek, juga laboratorium, sehingga semua terintegrasi di satu tempat," kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, drg Usman Sumantri, dalam forum SEHATi Bicara yang diadakan oleh Novartis Indonesia di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Jika SJSN sudah dijalankan, pelayanan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang. Ini berarti peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus berobat mulai dari layanan dasar, yakni ke puskesmas atau klinik terdekat yang menjadi mitra BPJS.

"Klinik-klinik tersebut termasuk dalam jaringan pemberi layanan kesehatan untuk swasta yang sudah dikontrak oleh BPJS," katanya.

Usman menambahkan, saat ini pemerintah sudah mulai melakukan sosialisasi ke kalangan dokter atau asosiasi klinik di Indonesia. Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan kecil tetapi lengkap itu diprioritaskan di daerah-daerah terpencil.

"Mereka didorong untuk membentuk klinik bersama yang lengkap sehingga pasien tidak harus dioper ke sana kemari," imbuhnya.
                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar