Waspada Terhadap Riba
Segala
puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga
tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam,
dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan
sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
Di antara dosa besar yang diharmkan oleh Allah dan Rasul -Nya, dan
pelakunya dilaknat dengannya adalah dosa riba. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli
itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.
Al-Baqarah: 278)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir
radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam melaknat
orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua orang saksinya,
dan beliau bersabda: “Mereka semua sama”.[1]
Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari samurah bin Jundub RA berkata:
tentang mimpi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan disebutkan
padanya: .....Pada malam ini aku didatangi dua orang dan mereka berdua
mengutusku dan mereka berkata kepadaku: Pergilah, sungguh aku telah
pergi bersama keduanya, maka akupun mendatangi sebuah sungai, aku
mengira bahwa beliau bersabda, “sungai merah seperti darah, dan di dalam
sungai tersebut terdapat seorang lelaki yang sedang berenang, dan tepi
sungai terdapat seorang lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak,
lalu pada saat lelaki yang berenang tersebut berenang mendatangi lelaki
yang telah mengumpulkan batu yang banyak itu, maka diapun membuka
mulutnya lalu ditumpahkan padanya batu lalu dia kembali berenang,
kemudian dia kembali kepadanya lalu dia kembali membuka mulutnya dan
dituangkan padanya batu, dan setiap kali dia kembali kepadanya maka
diapun menumpahkan batu pada mulutnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasalam berkata: Aku bertanya kepada keduanya: Apakah yang terjadi pada
kedua orang ini?. Maka kedua malaikat itu berkata: Adapun lelaki yang
engkau datangi sedang berenang pada sungai itu dan ditumpahkan batu pada
mulutnya, dia adalah pemakan riba”.[2]
Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi
Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara
yang membinasakan...dan disebutkan padanya: riba”.[3]
Di antara
bentuk riba yang diharamkan adalah membeli saham-saham riba, menitipkan
uang di bank-bank konvensional, mengambil bunga dari uang tabungan,
meminjam dari bank, mengembalikan uang pinjaman dengan memberikan
tambahan terhadap pinjaman.
Di antara bentuk kejahatan yang
besar dan perkara yang sangat gawat adalah apa yang kita saksikan pada
saat ini berupa berbagai cara dan trik yang ditempuh oleh bank-bank riba
guna menjerumuskan manusia ke dalam jaringan riba, mendorong mereka
dengan berbagai usaha agar modal mereka bertambah dari uang yang haram
ini, seperti apa yang disebut dengan kartu visa samba, dan telah
diterbitkan fatwa komisi tetap dewan fatwa ulama terkemuka Saudi Arabia
yang menyatakan keharaman berlakunya dan termasuk riba yang diharamkan
oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul -Nya.
Disebutkan di
dalam fatwa no: 17611: telah menyebar di tengah-tengan masyarakat pada
saat-saat sekarang ini apa yang sebut dengan kartu visa samba, yang
diterbitkan oleh bank Saudi Amerika, dan harga kartu emas ini adalah 485
real emas, dan jika dihargakan berbentuk perak maka harganya adalah 245
real, harga ini dibayar pada setiap tahun oleh pemilik visa, dan dapat
dimanfaatkan sebagai pelanggan dalam satu tahun, bagi pemilik kartu
berhak untuk menarik uang yang diinginkan dari berbagai cabang bank yang
tersebar diseluruh dunia sesuai jumlah yang diinginkan dalam pinjamnya,
dan dia harus membayar hutang yang telah dipinjamnya tersebut pada masa
yang tidak melebihi lima puluh empat hari. Dan jika uang yang telah
ditarik sebagai pinjaman tersebut tidak dibayar pada masa yang telah
ditentukan tadi maka pihak bank akan mengambil bunga untuk setiap
seratus real sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah (1,95
halalah), dan boleh bagi pemilik kartu ini untuk berbelanja barang
apapun dengan menggunakan kartu ini dari berbagai supermarket yang
bekerja sama dengan bank yang bersangkutan tanpa harus membayar uang
secara cash dan hal itu sebagai pinjaman pribadi pada bank, lalu pada
saat dia terlambat membayar hutangnya dari waktu yang telah disepakati
yaitu lima puluh empat hari maka bank mengambil bunga atas hutang
tersebut sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah utuk setiap
seratus real. Apakah hukum mempergunakan kartu ini dan bergabung bersama
bank ini?.
Jawab: Jika tersaksi kartu visa samba seperti apa
yang telah disebutkan sebelumnya maka ini adalah produksi baru bagi para
pelaku riba, memakan harta orang lain dengan cara bathil, menjerumuskan
masyarakat pada dosa dan mengotori sumber rizki dan transaksi mereka,
hal ini tidak keluar dari kategori riba jahiliyah yang diharamkan oleh
syara’ yang suci (baik engkau memenuhi hutang atau berlaku riba) oleh
karenanya tidak boleh menerbitkan kartu seperti ini atau bertransaksi
dengannya....”.
Diantara bentuk riba pada masa sekarang ini
adalah bai’ul inah, dan sebagian orang berkata: Al-Dinah, contohnya:
Seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga pada tempo
tertentu seribu real untuk masa satu tahun, kemudian pada saat yang
bersamaan penjual membeli barang yang telah dijualnya tersebut dari
pembeli pertama dengan harga lima ratus real cash, dan lima ratus real
tetap dalam tanggungan pembeli pertama. Terdapat larangan yang jelas
terhadap jual beli seperti ini, yaitu jual beli inah. Diriwayatkan oleh
Imam Abu Dawud di dalam sunannya dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Apabila kalian telah bertransaksi
dengan cara jual beli al-inah, dan kalian mementingkan mengikuti ekor
sapi (kiasan bagi sikap yang lebih mementingkan sikap membelo dan
mengikuti orang tanpa seleksi) dan rela dengan bercocok tanam serta
meninggalkan berjihad di jalan Allah, maka Allah akan menguasakan kepada
kalian kehinaan yang tidak akan dicabutnya sehingga kalian kembali
kepada agama kalian”.[4]
Di antara syubhat yang sering
didengungkan oleh sebagian orang adalah aku terpaksa mengambil pinjaman
dari bank riba, saya sedang mengalami kesempitan ekonomi atau saya ingin
menikah, atau aku ingin membangun rumah dan tidak ada seorangpun yang
memberikan pinjaman bagiku, dan yang darurat membolehkan hal yang
diharamkan. Jawabannya adalah: Sesunggunya darurat itu terjadi pada saat
seseorang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka dibolehkan baginya
sebatas kemampuannya, seperti orang yang berada di luar negeri,
dihinggapi oleh kelaparan dan kehausan yang tinggi sehingga hampir
dirinya ditimpa kematian, dan dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa
dimakan kecuali khamar atau bangkai maka dibolehkan baginya sebatas
memenuhi hajatnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
Al-Baqarah: 173)
Sebaian ahlul ilmi berkata: Dia boleh
mengambil tiga suapan dan tidak boleh melebihinya, dan dikatakan kepada
orang seperti ini dan yang semisalnya:
Barang siapa yang
bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan
barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluan) nya.(QS. Al-Thalaq: 2-3).
Di antara syubhat yang
sering terdengar adalah perkataan sebagian orang sesungguhnya bank-bank
ini adalah lembaga yang bergerak dalam bidang komersial, dia membayar
gaji para pegawainya, membayar sewa perkantoran, membutuhkan berbagai
fasilitas yang dibeli dengan harga yang tinggi dan yang lainnya, dan
pinjaman berbunga yang diberikan kepada nasabah dialokasikan untuk biaya
admistarsi. Di dalam perkataan ini ada penyesatan, sebab bentuk-bentuk
riba yang diharamkan ada pada transaksi seperti ini dan berlaku pada
bank-bank konfensional tersebut, baik disebut sebagai biaya admistrasi
atau bunga atau nama-nama lainnya, sebab nama-nama tersebut tidak
merubah hakikatnya. Dan telah diterbitkan fatwa dari para ulama di
negeri ini yang mengharamkan bertransaksi dengan bank-bank ini, baik
dalam bentuk jual beli, meminjam atau transaksi lainnya. Disebutkan di
dalam fatwa no: 3197 tentang: Apakah hukum bunga yang diambil oleh
bank?.
Jawab: Bunga yang diambil oleh bank dari para debitur
dan bunga yang diberikan kepada para nasabah adalah riba yang telah
disebutkan keharamannya oleh kitab Allah dan sunnah Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasalam dan ijma’ para ulama..”.
Disebutkan
di dalam fatwa no: 1080: Apakah bisa berlaku bagi para pegawai pencatat
tabungan di bank hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam yang
melaknat pemakan riba, wakilnya dan dua orang saksinya serta
penulisnya?.
Jawab: Bank tersebut telah bertransaksi dengan
para debitur dan para nasabah serta orang lain secara riba, maka orang
yang bekerja sebagai pegawai pencatat tabungan untuk membukukan
transaksi yang termasuk dalam kategori riba, dan setiap pihak yang
bertransaksi tertulis di dalam daftar tertentu, baik catatan tentang
hak-haknya, khusunya hak-hak yang akan didapatkan oleh pemberi hutang
kepada orang yang berhutang. Oleh karenanya, hadits di atas berlaku bagi
pencatat pembukuan di dalam bank yang beroperasi secara riba, begitu
juga dengan transaksi lainnya yang diberlakukan oleh bank-bank yang
lain”.
Ya Allah cukupkanlah kami dengan perkaramu yang halal
dan hindarkanlah kami dari hal-hal yang haram dan berilah bagi kami
kekayaan dengan karuniamu agar kami tidak bergantung kepada orang selain
Diri -Mu.
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan
semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi
kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat
serta seluruh pengikut beliau.
Oleh: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
[1] Shahih Muslim: no: 1598
[2] Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya: no: 7047
[3] Al-Bukhari: no: 2766 dan Muslim: no: 89
[4] HR. Abu Dawud: 3/274 no: 3462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar