Hikmah Di Balik Perintah Mematikan Lampu Di Malam Hari
Nabi
kita tercinta, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita
untuk memadamkan lampu-lampu di malam hari (ketika hendak tidur), dan
setelah beberapa tahun dilakukan pengkajian ilmiah modern tentang efek
cahaya terhadap manusia dan lingkungannya, maka kajian itu mengatakan:”
SUngguh benar Nabinya kaum kaum Muslimin.” Maka mematikan lampu di malam
hari adalah salah satu bentuk mukjizat ilmiah Nabawiyah yang melindungi
manusia dan lingkungannya dan pencemaran cahaya, yang muncul disebabkan
cahaya yang berlebih, yang mengenai tubuh seseorang di malam hari.
Hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Tentang Masalah Ini
Nabi kita yang tercinta, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah
memperingatkan kita tentang bahaya lampu, apabila kita membiarkannya
menyala ketika kita tidur. Dan peringatan dari Nabi tersebut terdapat
dalam banyak riwayat, di antaranya ada yang disebutkan alasan dari
peringatan tersebut, yaitu khawatir terjadi kebakaran, dan sebagiannya
lagi tidak disebutkan alasan dari perintah memadamkan lampu di malam
hari, agar perintah tersebut berlaku umum, dan sebagai bentuk kasih
sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seluruh makhluk di
setiap tempat dan zaman. Di antara hadits-hadts tersebut adalah sebagai
berikut:
Riwayat-riwayat yang disebutkan di dalamnya alasan untuk memadamkan lampu ketika hendak tidur di malam hari.
1. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
(احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنْ اللَّيْلِ
فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ فَإِذَا
نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُم) رواه البخاري.
” Pada suatu
malam terjadi kebakaran di salah satu rumah penduduk di Madinah (ketika
penghuninya tertidur). Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam. Beliau bersabda:” Sesungguhnya api ini adalah musuh
kalian, karena itu apabila kalian hendak tidur, maka padamkanlah ia
lebih dahulu.” (HR. al-Bukhari)
2. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ وَأَطْفِئُوا
الْمَصَابِيحَ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا جَرَّتْ الْفَتِيلَةَ
فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْت) رواه البخاري.
“Tutuplah tempat
air kalian, pintu rumah kalian, dan matikanlah lampu-lampu kalian,
karena bisa jadi tikus akan menarik sumbu lampu sehingga mengakibatkan
kebakaran yang menimpa para penghuni rumah.” (HR. al-Bukhari)
3. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:
(غطوا الإناء ، وأوكوا السقاء ، وأغلقوا الباب ، وأطفئوا السراج . فإن
الشيطان لا يحل سقاء ، ولا يفتح بابا ، ولا يكشف إناء . فإن لم يجد أحدكم
إلا أن يعرض على إنائه عودا ، ويذكر اسم الله ، فليفعل . فإن الفويسقة تضرم
على أهل البيت بيتهم) رواه مسلم.
“Tutuplah oleh kalian
bejana-bejana, rapatkanlah tempat-tempat minuman, tutuplah pintu-pintu,
dan matikanlah lampu, karena setan tak dapat membuka ikatan tempat
minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tak mendapatkan penutupnya kecuali
dengan membentangkan sepotong batang kayu kecil di atas bejananya dan
menyebut nama Allah, maka lakukanlah. Karena tikus dapat merusak pemilik
rumah dengan membakar rumahnya.” (HR. Muslim)
4. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:
(أغلقوا الباب وأوكوا السقاء وأكفئوا الإناء أو خمروا الإناء
وأطفئوا المصباح فإن الشيطان لا يفتح غلقا ولا يحل وكاء ولا يكشف إناء
وإن الفويسقة تضرم على الناس بيتهم) رواه مالك في موطأه و الترمذي في
سننه و صححه الألباني.
“Tutuplah oleh kalian pintu rumah,
ikatlah kantong air tempat minuman, tutuplah bejana-bejana, dan
matikanlah lampu, karena setan tak dapat membuka pintu terturup, melepas
ikatan tempat minum, dan membuka bejana. Dan sesungguhnya tikus dapat
merusak pemilik rumah dengan membakar rumahnya.” (HR. imam Malik dalam
al-Muwatha’ dan at-Tirmidzi dalam Sunan-nya dan dishahihkan oleh
al-Albani rahimahumullah)
Dan masih ada lagi beberapa riwayat yang lain.
Riwayat-riwayat yang tidak disebutkan di dalamnya alasan untuk memadamkan lampu ketika hendak tidur di malam hari.
1. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
(أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ بِاللَّيْلِ إِذَا رَقَدْتُمْ وَغَلِّقُوا
الْأَبْوَابَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ
وَالشَّرَابَ) رواه البخاري.
“Padamkanlah lampu-lampu di malam
hari pada saat kalian tidur di malam hari, kuncilah pintu dan tutuplah
bejana, makanan dan minuman.” (HR. al-Bukhari)
2. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:
(إذا استجنح الليل أو قال جنح الليل فكفوا صبيانكم فإن الشياطين
تنتشر حينئذ فإذا ذهب ساعة من العشاء فخلوهم وأغلق بابك واذكر اسم الله
وأطفئ مصباحك واذكر اسم الله وأوك سقاءك واذكر اسم الله وخمر إناءك
واذكر اسم الله ولو تعرض عليه شيئا ) رواه البخاري.
“Apabila
malam telah datang (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak
kalian (dari keluar rumah), karena setan bertebaran ketika itu. Apabila
telah berlalu sesaat dari waktu ‘Isya biarkanlah mereka, tutuplah
pintumu, dan matikanlah lampu serta sebutlah nama Allah (mengucapkan
bismillah pen)…” (HR. Al-Bukhari)
Penjelasan Hadits
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam Fathul Bari, menukil
perkataan dari imam al-Qurthubi rahimahullah:” Perintah dan larangan
dalam hadits ini adalah bentuk bimbingan (pengarahan).” Beliau
mengatakan:’ Dan mungkin juga bermakna anjuran (sunnah)’ Dan imam Nawawi
rahimahullah menegaskan bahwa hal itu adalah sebagai bimbingan, karena
hal itu adalah untuk kemaslahatan duniawi.’ Namun dikomentari bahwasanya
hal itu terkadang dapat mendatangkan maslahat secara agama, yaitu
penjagaan terhadap jiwa yang haram untuk dibunuh, dan penjagaan terhadap
harta yang diharamkan untuk dihambur-hamburkan.
Dalam
hadits-hadits ini disebutkan bahwa seseorang jika tidur seorang diri,
dan di dalam rumhanya ada api, maka wajib bagi dia untuk memadamkannya
sebelum tidur, atau melakukan sesuatu yang membuatnya aman dari
kebakaran. Demikian juga kalau di dalam rumah ada sekelompok orang, maka
wajib atas sebagaian mereka (memadamkannya), dan yang paling
berkewajiban adalah yang paling terakhir tidur.”
Pandangan Ilmuwan Modern
Para ilmuwan saat ini berbicara tentang polusi cahaya pada malam hari,
serta berbicara tentang bahaya terkena cahaya yang berlebih, terutama
saat tidur.
Sebuah riset ilmiyah terbaru menegaskan bahwa tetap
menyalanya lampu pada saat tidur akan mempengaruhi proses biologis yang
ada di dalam otak manusia, dan hal tersebut akan menyebabkan
gangguan-gangguan yang mengakibatkan kegemukan. Oleh karena itu para
ilmuwan berpesan agar kita senantiasa mematikan lampu pada malam hari
dalam rangka memelihara kesehatan tubuh dan otak. Dan Subhanallah, pesan
yang baru diketahui oleh para ilmuwan pada abad 21, telah disampaikan
sebelumnya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sejak 14 abad yang
lalu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih:
(أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ بِاللَّيْلِ إِذَا رَقَدْتُمْ وَغَلِّقُوا
الْأَبْوَابَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ
وَالشَّرَابَ) رواه البخاري.
“Padamkanlah lampu-lampu di malam
hari pada saat kalian tidur di malam hari, kuncilah pintu dan tutuplah
bejana, makanan dan minuman.” (HR. al-Bukhari)
Subhanallah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar