Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Direktur RSUD dalam melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan
tugas secara terpadu, pelayanan administrasi keuangan, pengendalian dan
pelaporan di bidang pelayanan medis dan penunjang medis.
Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan,
pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelaksanaan pelayanan medis,
pengendalian dan pelaporan bidang Pelayanan Medis;
b. Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan,
pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelaksanaan penunjang medis,
pengendalian dan pelaporan bidang Penunjang Medis;
c. Penginventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan
tugas dan program kerja Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
d. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur RSUD
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Pelayanan Medis dan
Penunjang Medis;
Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur
Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis terdiri dari Seksi
Pelayanan Medis dan Seksi Penunjang Medis. Seksi masing-masing dikepalai
oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis.
Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan,
pengendalian dan pelaporan serta pemberian bimbingan di bidang pelayanan
medis yang meliputi pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat
intensif dan pelayanan bedah sentral.
Seksi Penunjang Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan,
pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pelayanan medis yang
meliputi pelayanan radio diagnostik, laboratorium, farmasi, gizi,
rehabilitasi medis dan rekam medis
Wawa Doank
BLOG APAH BAE
Kamis, 03 Oktober 2013
Kamis, 18 Juli 2013
MANAJEMEN PELAYANAN MEDIK DI RUMAH SAKIT
I. Pendahuluan
Pelayanan medik khususnya medik spesialistik merupakan salah satu Ciri
dari Rumah Sakit yang membedakan antara Rumah Sakit dengan fasilitas
pelayanan lainnya. Kontribusi pelayanan medik pada pelayanan di Rumah Sakit
cukup besar dan menentukan ditinjau dari berbagai aspek, antara lain aspek jenis
pelayanan, aspek keuangan, pemasaran, etika dan hukum maupun administrasi
dan manajemen Rumah Sakit itu sendiri.
Bukan rahasia lagi pengaturan pelayanan medik khususnya medik
spesialistik sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala; tenaga spesialis
masih kurang dan belum merata di berbagai daerah di Indonesia, ketidakseimbangan
tenaga medik dan sarana dan prasarana alat kesehatan antara Rumah
Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta, berbagai peraturan yang belum
dilaksanakan dengan baik, perilaku dokter sebagai tenaga medis dan lain-lain
yang pada akhirnya sangat mempengaruhi kualitas pelayanan medik di Rumah
Sakit. Adanya krisis moneter yang saat ini melanda Negara Kita, pembiayaan
kesehatan makin meningkat, sedangkan daya beli masyarakat makin menurun
cukup mempengaruhi pelayanan Rumah Sakit khususnya pelayanan medik.
Namun demikian keadaan ini jangan dijadikan alasan untuk menurunkan mutu
pelayanan medik, kita harus tetap berpegang pada profesionalisme dan etika
profesi. Apalagi saat ini telah terjadi reformasi di bidang kesehatan dimana
profesionalisme merupakan salah satu strategi untuk mencapai visi Departemen
Kesehatan yaitu Indonesia Sehat 2010. Di lain pihak saat ini Rumah Sakit
menghadapi era globalisasi dengan persaingan dari pihak Penanam Modal Asing
yang lebih unggul baik dari segi sumber daya manusia (SDM), sarana dan
prasarana maupun keuangannya.
2
II. Batasan
Tenaga Medik : - Menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga
kesehatan
- Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan
tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau
Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memberikan
pelayanan medik dan penunjang medik.
Pelayanan medik di Rumah Sakit : adalah salah satu jenis pelayanan Rumah
Sakit yang diberikan oleh tenaga medik.
Manajemen Pelayanan Medik di Rumah Sakit secara sederhana : adalah
suatu pengelolaan yang meliputi perencanaan berbagai sumber daya medik
dengan mengorganisir serta menggerakkan sumber daya tersebut diikuti dengan
evaluasi dan kontrol yang baik, sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang
merupakan bagian dari sistem pelayanan di Rumah Sakit.
III. Pelayanan Medik sebagai Suatu Sistem
Dengan pendekatan sistem pelayanan medik terdiri dari beberapa komponen
yaitu :
A. Komponen INPUT yang terdiri dari :
a. Tenaga medik yaitu dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.
Perhitungan kebutuhan tenaga medik Rumah Sakit dapat melalui berbagai
cara antara lain : Peraturan Menkes 262/1979, Indikator Staff Needs (ISN)
dan standar minimal.
b. Organisasi dan Tata Laksana
Struktur organisasi yang berlaku saat ini mengacu kepada SK Menkes 983/
1992, namun pada pelaksanaannya banyak mengalami hambatan karena
SDM yang ada belum memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Dalam SK
Menkes 983, kedudukan tenaga medik ada pada :
- Staf Medik Fungsional yang dikoordinasi oleh kepala SMF yang
dipilih dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
3
- Komite Medik yang bertugas membantu memonitor dan mengembangkan
SMF ditinjau dari aspek teknis medis termasuk hukum dan etika
profesi maupun etika Rumah Sakit.
Untuk lebih jelasnya tentang komite medik ini menurut Departemen
Kesehatan sesuai dengan surat keputusan Dirjen Pelayanan Medik No.
HK 00.06.2.3.730 Juli 1995 (terlampir).
- Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan (Rumah Sakit Kelas B), Seksi
pelayanan (Kelas C & D) yang mengelola sistem pelayanan medik
sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang bermutu sesuai
dengan visi dan misi Rumah Sakit.
Sesuai dengan Pasal 29 Permenkes 983/1992.
Tugas Wadir pelayanan sekurang-kurangnya meliputi pelayanan rawat jalan,
rawat inap, rawat darurat, bedah sentral, perawatan intensif,
radiologi, farmasi, gizi, rehabilitasi medis, patologi klinis, patologi
anatomi, pemulasaraan jenazah, pemeliharaan sarana
Rumah Sakit dan kegiatan bidang pelayanan, keperawatan serta
urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Tugas bidang pelayanan mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan
medis, penunjang medis, melaksanakan pemantauan dan
pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan
medis dan penunjang medis, pengawasan dan pengendalian
penerimaan dan pemulangan pasien. Tugas ini juga dilaksanakan
oleh seksi pelayanan pada Rumah Sakit Kelas C.
c. Kebijakan Direktur
Tentang pelayanan medik di Rumah Sakit termasuk hak dan kewajiban
pasien, hak dan kewajiban petugas medik dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Sarana dan Prasarana Pelayanan Medik
yang meliputi : - Gedung rawat jalan, rawat inap, ruang bedah, UGD,
penunjang medik radiologi, laboratorium, gizi dan lain4
lain yang harus memenuhi syarat sesuai dengan arsitektur
Rumah Sakit yang berlaku.
- Sarana dan prasarana alat kesehatan sederhana maupun
canggih untuk terlaksananya pelayanan medik yang
bermutu.
e. Dana
Ada beberapa sumber dana yang dapat digunakan untuk terselenggaranya
pelayanan medik, antara lain : - Pendapatan Asli Rumah Sakit
- APBN (Depkes)
- APBN (Depdagri)
- APBD Tingkat I
- APBD Tingkat II
- Banpres
- Asuransi
- Kontraktor
- Subsidi
- dll.
Dana tersebut digunakan untuk :
l. Investasi peralatan medik yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan
yang diberikan.
2. Operasional yang terdiri dari :
- Jasa pelayanan medis yaitu jasa yang diberikan kepada petugas
kesehatan (mediss, paramedis maupun non-medis) atas pelayanan
yang diberikan.
- Jasa Rumah Sakit yaitu jasa yang digunakan untuk operasional dan
pemeliharaan Rumah Sakit sehingga dapat memberikan pelayanan.
- Bahan habis pakai yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk
terselenggaranya suatu kegiatan pelayanan kepada pasien.
Ketiga komponen operasional tersebut tercermin pada tarif Rumah Sakit.
5
f. Pasien/klien
Dilihat dari status sosio-ekonomi dan budaya masyarakat pasien dapat
digolongkan pada pasien tingkat menengah ke atas dan tingkat menengah
ke bawah. Pada perencanaan suatu Rumah Sakit perlu memperhitungkan
status pasien yang akan menjadi pangsa pasar Rumah Sakit sesuai dengan
visi dan misi Rumah Sakit. Dari 200 juta penduduk Indonesia, + 27 juta
masih termasuk penduduk miskin yang perlu perhatian dan bantuan sesuai
dengan fungsi sosial Rumah Sakit. Untuk itu Peraturan Menkes No. 378/
1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta telah
mengatur fungsi sosial Rumah Sakit dimana tempat tidur Kelas III bagi
Rumah Sakit Swasta/BUMN milik Yayasan adalah 25% dari jumlah
tempat tidur yang ada. Sedangkan bagi Pemodal Dalam Negeri (PMDN)
dan Pemilik Modal Asing (PMA) adalah 10% karena dikenakan pajak.
Namun demikian jumlah tempat tidur tersebut bukan satu-satunya fungsi
sosial Rumah Sakit Swasta karena dapat berupa yang lain misalnya
Balkesmas, penyuluhan-penyuluhan, pelatihan. Dengan demikian diharapkan
kontribusi swasta/BUMN terhadap peningkatan derajat kesehatan
masyarakat khususnya masyarakat miskin melalui pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit mempunyai daya ungkit yang cukup besar.
B. Komponen Proses
Menggambarkan MANAJEMEN PELAYANAN MEDIS.
Secara sederhana terdiri dari :
a. Perencanaan
- Tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan,
beban kerja yang ada dengan memperhitungkan kecenderungan
(TREND) pada masa yang akan datang.
- Sumber daya lain yang dibutuhkan untuk terselenggaranya suatu
pelayanan medis.
- Kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan
dengan memperhitungkan sumber daya potensial yang ada
6
maupun kendala yang mungkin terjadi. Berdasarkan "waktu" maka
perencanaan kegiatan dapat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan
jangka panjang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Dalam
perencanaan kegiatan alangkah baiknya apabila Ruma h Sakit
mempunyai skala prioritas dan mempunyai projek unggulan.
b. Pengorganisasian
Seperti telah dibicarakan pada bab sebelumnya, tenaga medik ini
diorganisir melalui staf medik fungsional dari komite medik, sedangkan
pengelolaan pelayanan medik di bawah Wadir Pelayanan Medik. Sesuai
dengan ketentuan Depkes dan akreditasi Rumah Sakit bahwa Wadir
Pelayanan Medik harus seorang dokter (umum/spesialis), ketua SMF
adalah seorang dokter spesialis (bila memungkinkan), sedangkan ketua
komite medik dipilih dari ketua SMF yang ada dan bertanggung jawab
kepada Direktur Rumah Sakit. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada
contoh bagan organisasi Rumah Sakit Umum Kelas C berdasarkan SK
Menkes 983/1992 di halaman berikut.
7
BAGAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM KELAS C
DIREKTUR
INSTALASI
1
2
8 9
SMF
SMF : Staf Medis Fungsional
SEKSI
KEPERAWATAN
SEKSI
PELAYANAN
KOMITE
MEDIS
SUBBAG
KESEKRETARIATAN
& REKAM MEDIS
SUBBAG
KEUANGAN
DAN PROGRAM
8
c. Penggerakan
Kondisi saat ini, kegiatan inilah yang paling sulit dilakukan karena
beberapa dilema. Di lain pihak kebutuhan akan tenaga dokter spesialis
khususnya bagi Rumah Sakit Swasta cukup tinggi karena tidak
mempunyai tenaga dokter tetap di lain pihak citra Rumah Sakti
Pemerintah menurun karena dokternya lebih mengutamakan Swasta sehingga
SK Meskes 415a/1984 belum dapat berjalan dengan baik. Selain
itu cukup sulit untuk memotivasi mereka karena keterbatasan Rumah Sakit
Pemerintah dan tuntutan kebutuhan dokter spesialis sendiri.
d. Pelaksanaan pelayanan medis
Ada beberapa hal penting yang mendasari pelayanan medis agar dihasilkan
suatu pelayanan yang optimal yaitu :
- Falsafah dan tujuan
Pelayanan medis yang diberikan harus sesuai dengan ilmu pengetahuan
kedokteran mutakhir serta memanfaatkan kemampuan dan fasilitas
Rumah Sakit secara optimal. Tujuan pelayanan medis adalah
mengupayakan kesembuhan pasien secara optimal melalui prosedur dan
tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar
masing-masing profesi.
- Administrasi dan pengelolaan
Wadir pelayanan medis/seksi pelayanan medis ditetapkan sebagai
ADMINISTRATOR yang mempunyai fungsi antara lain :
• Membuat kebijakan dan melaksanakannya.
• Mengintegrasi, merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan.
• Melaksanakan pengembangan DIKLAT
• Melakukan pengawasan termasuk medikolegal
- Staf dan pimpinan
Penetapan staf dan hak/kewajibannya ditentukan oleh pejabat yang
berwenang, dengan prinsip seleksi : dapat memberikan pelayanan
9
profesional, sesuai kebutuhan Rumah Sakit dan masyarakat serta ada
rekomendasi profesi.
- Fasilitas dan peralatan
Tersedia fasilitas pelayanan yang cukup sehingga tujuan pelayanan
efektif tercapai, misalnya ruang pertemuan staf medis, fasilitas untuk
berkomunikasi, tenaga, administrasi untuk pencatatan kegiatan medis.
- Kebijakan dan prosedur
Perlu dibuat kebijakan dan prosedur klinis maupun nonmedis sesuai
dengan standar yang ada.
- Pengembangan staf dan program pendidikan
Hal ini diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan medis.
- Evaluasi dan pengendalian mutu
Ada program pengendalian mutu yang menilai konsep, hasil kerja dan
proses pelayanan medis.
Dilaksanakan oleh Komite medis.
Ketujuh kriteria di atas merupakan point penting dalam penil aian
akreditasi Rumah Sakit di samping administrasi dan manajemen,
manajemen keperawatan, unit gawat darurat serta rekam medik.
e. Pengawasan dan pengendalian
Ada dua macam yaitu :
- Pengawasan pelaksanaan pelayanan termasuk medikolegal oleh wadir/
seksi pelayanan.
- Pengawasan teknis medis oleh komite medis
Keduanya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
Pengawasan ini harus secara periodik dan kontinyu dilakukan baik
dengan audit medis/audit manajemen maupun dengan upaya-upaya
peningkatan mutu yang lain, namun tetap dengan prinsip : "penelaahan
bersama tentang suatu kejadian/kegiatan pelayanan medis dan bukan
10
mencari siapa yang salah, kemudian mencari solusi tindak lanjut
sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.
C. OUTPUT
Tentu saja out put yang diharapkan adalah pelayanan medis yang bermutu,
terjangkau oleh masyarakat luas dengan berdasarkan etika profesi dan etika
Rumah Sakit. Dengan demikian beberapa tolok ukur keberhasilan pelayanan
di Rumah Sakit seperti angka kematian di Rumah Sakit, kejadian infeksi
nosokomial, kepuasan pasien, waktu tunggu dan lain-lain akan berubah yaitu
angka kematian rendah, kejadian infeksi nosokomial rendah, kepuasan pasien
meningkat, waktu tunggu pendek. Keadaan ini akan meningkatkan CITRA
Rumah Sakit yang merupakan pemasaran Rumah Sakit.
D. FAKTOR yang mempengaruhi
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi :
a. Pemilik Rumah Sakit (Pemerintah Pusat, PEMDA, Yayasan, PT, PMA dll)
Missi dan dukungan pemilik sangat menentukan keberhasilan pelayanan
medik.
b. Depkes
Peraturan dan kebijakan dengan sanksi yang tegas akan meningkatkan
sistem pelayanan medis di Rumah Sakit.
c. IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
Kemajuan IPTEK harus diikuti sesuai falsafah Rumah Sakit yaitu
memberikan pelayanan sesuai IPTEK kedokteran yang mutakhir.
Tercantum dalam GBHN 1993 dan PELITA VI kesehatan bahwa tujuan
pembangunan adalah meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia),
sehingga IPTEK menjadi sangat penting apalagi bila kita tidak ingin
ketinggalan dalam menghadapi era globalisasi tahun 2003 nanti.
d. Sosio-ekonomi-budaya masyarakat
Untuk lebih jelasnya sistem pelayanan medis seperti tampak pada bagan di
bawah ini.
11
PELAYANAN MEDIS SEBAGAI SUATU SISTEM
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1. Pemilik 3. IPTEK
2. DEPKES 4. Sosio-ekonomi-budaya-masyarakat
INPUT
PROSES
OUTPUT
1. Tenaga medis
2. Organisasi &
Tata laksana
3. Kebijakan Direktur
4. Sarana & Prasarana
5. Dana
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Penggerakan
4. Pengawasan &
pengendalian
Pelayanan
medik yang
bermutu
Evaluasi
IV. MASALAH-MASALAH YANG TIMBUL DALAM MANAJEMEN
PELAYANAN MEDIK
Masalah-masalah yang timbul antara lain :
1. Tenaga, khususnya tenaga medis spesialis masih kurang dan tidak merata
(di Pulau Jawa lebih banyak dibanding daerah lain).
2. Belum semua Rumah Sakit menerapkan/mengacu kepada struktur
organisasi 983/1992 karena keterbatasan kualifikasi tenaga yang ada.
3. Fasilitas yang belum sesuai dengan standar.
4. Kecenderungan untuk memiliki alat canggih tanpa memperhitungkan
efisiensi dan efektivitas.
5. Sikap dan perilaku tenaga medi s yang kurang mendukung si stem
pelayanan medis maupun Rumah Sakit sebagai suatu sistem.
6. Sikap dan perilaku pimpinan Rumah Sakit yang kurang tegas dalam
pelaksanaan pelayanan medis.
12
V. UPAYA PEMECAHAN MASALAH
1. Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bagi daerah-daerah yang
sangat memerlukan dan tidak ada Fakultas Kedokteran.
2. Rumah Sakit Swasta sebaiknya merekrut dokter pasca PTT dan
menyekolahkannya sehingga menuju kemandirian swasta dalam aspek
tenaga.
3. Adanya program kerjasama antar Rumah Sakit namun tanpa melanggar
Keputusan Menkes 415a/1984 baik bagi "provider" maupun Rumah Sakit
sendiri.
4. Perencanaan peralatan secara bertahap perlu ditingkatkan dengan
memperhitungkan skala prioritas dan projek unggulan, tidak perlu
seluruhnya membeli tetapi dengan sistem kerja sama ataupun sewa.
5. Komunikasi, koordinasi, integrasi dengan unit lain di Rumah Sakit
ditingkatkan. Unit lain sebagai "MITRA". Sehingga pelayanan medik dan
Rumah Sakit sebagai suatu sistem dapat berlangsung dengan optimal.
6. Menempatkan tenaga medis sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya.
7. Pimpinan Rumah Sakit harus mempunyai sikap yang tegas dalam
mengayomi, mengawasi dan mengendalikan pelayanan medis Rumah
Sakit.
VI. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan : Pelayanan medis khususnya medis spesialis merupakan salah
satu inti dan ciri khas pelayanan Rumah Sakit.
Di dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala
sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pemecahan masalah
dengan mengikutsertakan semua pihak yang terkait dan sikap
tegas seorang pimpinan Rumah Sakit.
Saran : - Rumah Sakit harus mempunyai visi untuk kemandirian Rumah
Sakit dalam aspek ketenagaan khususnya tenaga medis spesialis.
- Pelaksanaan Rumah Sakit sebagai suatu sistem dan keinginan
yang transparan dari berbagai pihak Rumah Sakit agaknya
13
merupakan salah satu cara yang tepat untuk penyelesaian
masalah yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
- Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan Dirjen Yanmed Depkes RI,
Standar Pelayanan Rumah Sakit cetakan ketiga, Jakarta 1994.
- Dirjen Yanmed, Pembentukan dan Tata Kerja Komite Medik Rumah Sakit,
Jakarta Juli 1995.
- Djuhaeni. H, Manajemen Pelayanan Medik dan Keperawatan, Hospital
Management Training PERSI 1993.
- MC Gibony, Principles of Hospital Administration Pittsburgh, 1969.
- Taurany M.H., Pendekatan Sistem dalam Manajemen Rumah Sakit. Dalam :
Taurany M.H. kumpulan materi kuliah KMA 600, FKM - UI, Depok 1989
Pelayanan medik khususnya medik spesialistik merupakan salah satu Ciri
dari Rumah Sakit yang membedakan antara Rumah Sakit dengan fasilitas
pelayanan lainnya. Kontribusi pelayanan medik pada pelayanan di Rumah Sakit
cukup besar dan menentukan ditinjau dari berbagai aspek, antara lain aspek jenis
pelayanan, aspek keuangan, pemasaran, etika dan hukum maupun administrasi
dan manajemen Rumah Sakit itu sendiri.
Bukan rahasia lagi pengaturan pelayanan medik khususnya medik
spesialistik sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala; tenaga spesialis
masih kurang dan belum merata di berbagai daerah di Indonesia, ketidakseimbangan
tenaga medik dan sarana dan prasarana alat kesehatan antara Rumah
Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta, berbagai peraturan yang belum
dilaksanakan dengan baik, perilaku dokter sebagai tenaga medis dan lain-lain
yang pada akhirnya sangat mempengaruhi kualitas pelayanan medik di Rumah
Sakit. Adanya krisis moneter yang saat ini melanda Negara Kita, pembiayaan
kesehatan makin meningkat, sedangkan daya beli masyarakat makin menurun
cukup mempengaruhi pelayanan Rumah Sakit khususnya pelayanan medik.
Namun demikian keadaan ini jangan dijadikan alasan untuk menurunkan mutu
pelayanan medik, kita harus tetap berpegang pada profesionalisme dan etika
profesi. Apalagi saat ini telah terjadi reformasi di bidang kesehatan dimana
profesionalisme merupakan salah satu strategi untuk mencapai visi Departemen
Kesehatan yaitu Indonesia Sehat 2010. Di lain pihak saat ini Rumah Sakit
menghadapi era globalisasi dengan persaingan dari pihak Penanam Modal Asing
yang lebih unggul baik dari segi sumber daya manusia (SDM), sarana dan
prasarana maupun keuangannya.
2
II. Batasan
Tenaga Medik : - Menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga
kesehatan
- Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan
tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau
Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memberikan
pelayanan medik dan penunjang medik.
Pelayanan medik di Rumah Sakit : adalah salah satu jenis pelayanan Rumah
Sakit yang diberikan oleh tenaga medik.
Manajemen Pelayanan Medik di Rumah Sakit secara sederhana : adalah
suatu pengelolaan yang meliputi perencanaan berbagai sumber daya medik
dengan mengorganisir serta menggerakkan sumber daya tersebut diikuti dengan
evaluasi dan kontrol yang baik, sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang
merupakan bagian dari sistem pelayanan di Rumah Sakit.
III. Pelayanan Medik sebagai Suatu Sistem
Dengan pendekatan sistem pelayanan medik terdiri dari beberapa komponen
yaitu :
A. Komponen INPUT yang terdiri dari :
a. Tenaga medik yaitu dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.
Perhitungan kebutuhan tenaga medik Rumah Sakit dapat melalui berbagai
cara antara lain : Peraturan Menkes 262/1979, Indikator Staff Needs (ISN)
dan standar minimal.
b. Organisasi dan Tata Laksana
Struktur organisasi yang berlaku saat ini mengacu kepada SK Menkes 983/
1992, namun pada pelaksanaannya banyak mengalami hambatan karena
SDM yang ada belum memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Dalam SK
Menkes 983, kedudukan tenaga medik ada pada :
- Staf Medik Fungsional yang dikoordinasi oleh kepala SMF yang
dipilih dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
3
- Komite Medik yang bertugas membantu memonitor dan mengembangkan
SMF ditinjau dari aspek teknis medis termasuk hukum dan etika
profesi maupun etika Rumah Sakit.
Untuk lebih jelasnya tentang komite medik ini menurut Departemen
Kesehatan sesuai dengan surat keputusan Dirjen Pelayanan Medik No.
HK 00.06.2.3.730 Juli 1995 (terlampir).
- Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan (Rumah Sakit Kelas B), Seksi
pelayanan (Kelas C & D) yang mengelola sistem pelayanan medik
sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang bermutu sesuai
dengan visi dan misi Rumah Sakit.
Sesuai dengan Pasal 29 Permenkes 983/1992.
Tugas Wadir pelayanan sekurang-kurangnya meliputi pelayanan rawat jalan,
rawat inap, rawat darurat, bedah sentral, perawatan intensif,
radiologi, farmasi, gizi, rehabilitasi medis, patologi klinis, patologi
anatomi, pemulasaraan jenazah, pemeliharaan sarana
Rumah Sakit dan kegiatan bidang pelayanan, keperawatan serta
urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Tugas bidang pelayanan mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan
medis, penunjang medis, melaksanakan pemantauan dan
pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan
medis dan penunjang medis, pengawasan dan pengendalian
penerimaan dan pemulangan pasien. Tugas ini juga dilaksanakan
oleh seksi pelayanan pada Rumah Sakit Kelas C.
c. Kebijakan Direktur
Tentang pelayanan medik di Rumah Sakit termasuk hak dan kewajiban
pasien, hak dan kewajiban petugas medik dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Sarana dan Prasarana Pelayanan Medik
yang meliputi : - Gedung rawat jalan, rawat inap, ruang bedah, UGD,
penunjang medik radiologi, laboratorium, gizi dan lain4
lain yang harus memenuhi syarat sesuai dengan arsitektur
Rumah Sakit yang berlaku.
- Sarana dan prasarana alat kesehatan sederhana maupun
canggih untuk terlaksananya pelayanan medik yang
bermutu.
e. Dana
Ada beberapa sumber dana yang dapat digunakan untuk terselenggaranya
pelayanan medik, antara lain : - Pendapatan Asli Rumah Sakit
- APBN (Depkes)
- APBN (Depdagri)
- APBD Tingkat I
- APBD Tingkat II
- Banpres
- Asuransi
- Kontraktor
- Subsidi
- dll.
Dana tersebut digunakan untuk :
l. Investasi peralatan medik yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan
yang diberikan.
2. Operasional yang terdiri dari :
- Jasa pelayanan medis yaitu jasa yang diberikan kepada petugas
kesehatan (mediss, paramedis maupun non-medis) atas pelayanan
yang diberikan.
- Jasa Rumah Sakit yaitu jasa yang digunakan untuk operasional dan
pemeliharaan Rumah Sakit sehingga dapat memberikan pelayanan.
- Bahan habis pakai yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk
terselenggaranya suatu kegiatan pelayanan kepada pasien.
Ketiga komponen operasional tersebut tercermin pada tarif Rumah Sakit.
5
f. Pasien/klien
Dilihat dari status sosio-ekonomi dan budaya masyarakat pasien dapat
digolongkan pada pasien tingkat menengah ke atas dan tingkat menengah
ke bawah. Pada perencanaan suatu Rumah Sakit perlu memperhitungkan
status pasien yang akan menjadi pangsa pasar Rumah Sakit sesuai dengan
visi dan misi Rumah Sakit. Dari 200 juta penduduk Indonesia, + 27 juta
masih termasuk penduduk miskin yang perlu perhatian dan bantuan sesuai
dengan fungsi sosial Rumah Sakit. Untuk itu Peraturan Menkes No. 378/
1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta telah
mengatur fungsi sosial Rumah Sakit dimana tempat tidur Kelas III bagi
Rumah Sakit Swasta/BUMN milik Yayasan adalah 25% dari jumlah
tempat tidur yang ada. Sedangkan bagi Pemodal Dalam Negeri (PMDN)
dan Pemilik Modal Asing (PMA) adalah 10% karena dikenakan pajak.
Namun demikian jumlah tempat tidur tersebut bukan satu-satunya fungsi
sosial Rumah Sakit Swasta karena dapat berupa yang lain misalnya
Balkesmas, penyuluhan-penyuluhan, pelatihan. Dengan demikian diharapkan
kontribusi swasta/BUMN terhadap peningkatan derajat kesehatan
masyarakat khususnya masyarakat miskin melalui pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit mempunyai daya ungkit yang cukup besar.
B. Komponen Proses
Menggambarkan MANAJEMEN PELAYANAN MEDIS.
Secara sederhana terdiri dari :
a. Perencanaan
- Tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan,
beban kerja yang ada dengan memperhitungkan kecenderungan
(TREND) pada masa yang akan datang.
- Sumber daya lain yang dibutuhkan untuk terselenggaranya suatu
pelayanan medis.
- Kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan
dengan memperhitungkan sumber daya potensial yang ada
6
maupun kendala yang mungkin terjadi. Berdasarkan "waktu" maka
perencanaan kegiatan dapat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan
jangka panjang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Dalam
perencanaan kegiatan alangkah baiknya apabila Ruma h Sakit
mempunyai skala prioritas dan mempunyai projek unggulan.
b. Pengorganisasian
Seperti telah dibicarakan pada bab sebelumnya, tenaga medik ini
diorganisir melalui staf medik fungsional dari komite medik, sedangkan
pengelolaan pelayanan medik di bawah Wadir Pelayanan Medik. Sesuai
dengan ketentuan Depkes dan akreditasi Rumah Sakit bahwa Wadir
Pelayanan Medik harus seorang dokter (umum/spesialis), ketua SMF
adalah seorang dokter spesialis (bila memungkinkan), sedangkan ketua
komite medik dipilih dari ketua SMF yang ada dan bertanggung jawab
kepada Direktur Rumah Sakit. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada
contoh bagan organisasi Rumah Sakit Umum Kelas C berdasarkan SK
Menkes 983/1992 di halaman berikut.
7
BAGAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM KELAS C
DIREKTUR
INSTALASI
1
2
8 9
SMF
SMF : Staf Medis Fungsional
SEKSI
KEPERAWATAN
SEKSI
PELAYANAN
KOMITE
MEDIS
SUBBAG
KESEKRETARIATAN
& REKAM MEDIS
SUBBAG
KEUANGAN
DAN PROGRAM
8
c. Penggerakan
Kondisi saat ini, kegiatan inilah yang paling sulit dilakukan karena
beberapa dilema. Di lain pihak kebutuhan akan tenaga dokter spesialis
khususnya bagi Rumah Sakit Swasta cukup tinggi karena tidak
mempunyai tenaga dokter tetap di lain pihak citra Rumah Sakti
Pemerintah menurun karena dokternya lebih mengutamakan Swasta sehingga
SK Meskes 415a/1984 belum dapat berjalan dengan baik. Selain
itu cukup sulit untuk memotivasi mereka karena keterbatasan Rumah Sakit
Pemerintah dan tuntutan kebutuhan dokter spesialis sendiri.
d. Pelaksanaan pelayanan medis
Ada beberapa hal penting yang mendasari pelayanan medis agar dihasilkan
suatu pelayanan yang optimal yaitu :
- Falsafah dan tujuan
Pelayanan medis yang diberikan harus sesuai dengan ilmu pengetahuan
kedokteran mutakhir serta memanfaatkan kemampuan dan fasilitas
Rumah Sakit secara optimal. Tujuan pelayanan medis adalah
mengupayakan kesembuhan pasien secara optimal melalui prosedur dan
tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar
masing-masing profesi.
- Administrasi dan pengelolaan
Wadir pelayanan medis/seksi pelayanan medis ditetapkan sebagai
ADMINISTRATOR yang mempunyai fungsi antara lain :
• Membuat kebijakan dan melaksanakannya.
• Mengintegrasi, merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan.
• Melaksanakan pengembangan DIKLAT
• Melakukan pengawasan termasuk medikolegal
- Staf dan pimpinan
Penetapan staf dan hak/kewajibannya ditentukan oleh pejabat yang
berwenang, dengan prinsip seleksi : dapat memberikan pelayanan
9
profesional, sesuai kebutuhan Rumah Sakit dan masyarakat serta ada
rekomendasi profesi.
- Fasilitas dan peralatan
Tersedia fasilitas pelayanan yang cukup sehingga tujuan pelayanan
efektif tercapai, misalnya ruang pertemuan staf medis, fasilitas untuk
berkomunikasi, tenaga, administrasi untuk pencatatan kegiatan medis.
- Kebijakan dan prosedur
Perlu dibuat kebijakan dan prosedur klinis maupun nonmedis sesuai
dengan standar yang ada.
- Pengembangan staf dan program pendidikan
Hal ini diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan medis.
- Evaluasi dan pengendalian mutu
Ada program pengendalian mutu yang menilai konsep, hasil kerja dan
proses pelayanan medis.
Dilaksanakan oleh Komite medis.
Ketujuh kriteria di atas merupakan point penting dalam penil aian
akreditasi Rumah Sakit di samping administrasi dan manajemen,
manajemen keperawatan, unit gawat darurat serta rekam medik.
e. Pengawasan dan pengendalian
Ada dua macam yaitu :
- Pengawasan pelaksanaan pelayanan termasuk medikolegal oleh wadir/
seksi pelayanan.
- Pengawasan teknis medis oleh komite medis
Keduanya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
Pengawasan ini harus secara periodik dan kontinyu dilakukan baik
dengan audit medis/audit manajemen maupun dengan upaya-upaya
peningkatan mutu yang lain, namun tetap dengan prinsip : "penelaahan
bersama tentang suatu kejadian/kegiatan pelayanan medis dan bukan
10
mencari siapa yang salah, kemudian mencari solusi tindak lanjut
sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.
C. OUTPUT
Tentu saja out put yang diharapkan adalah pelayanan medis yang bermutu,
terjangkau oleh masyarakat luas dengan berdasarkan etika profesi dan etika
Rumah Sakit. Dengan demikian beberapa tolok ukur keberhasilan pelayanan
di Rumah Sakit seperti angka kematian di Rumah Sakit, kejadian infeksi
nosokomial, kepuasan pasien, waktu tunggu dan lain-lain akan berubah yaitu
angka kematian rendah, kejadian infeksi nosokomial rendah, kepuasan pasien
meningkat, waktu tunggu pendek. Keadaan ini akan meningkatkan CITRA
Rumah Sakit yang merupakan pemasaran Rumah Sakit.
D. FAKTOR yang mempengaruhi
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi :
a. Pemilik Rumah Sakit (Pemerintah Pusat, PEMDA, Yayasan, PT, PMA dll)
Missi dan dukungan pemilik sangat menentukan keberhasilan pelayanan
medik.
b. Depkes
Peraturan dan kebijakan dengan sanksi yang tegas akan meningkatkan
sistem pelayanan medis di Rumah Sakit.
c. IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
Kemajuan IPTEK harus diikuti sesuai falsafah Rumah Sakit yaitu
memberikan pelayanan sesuai IPTEK kedokteran yang mutakhir.
Tercantum dalam GBHN 1993 dan PELITA VI kesehatan bahwa tujuan
pembangunan adalah meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia),
sehingga IPTEK menjadi sangat penting apalagi bila kita tidak ingin
ketinggalan dalam menghadapi era globalisasi tahun 2003 nanti.
d. Sosio-ekonomi-budaya masyarakat
Untuk lebih jelasnya sistem pelayanan medis seperti tampak pada bagan di
bawah ini.
11
PELAYANAN MEDIS SEBAGAI SUATU SISTEM
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1. Pemilik 3. IPTEK
2. DEPKES 4. Sosio-ekonomi-budaya-masyarakat
INPUT
PROSES
OUTPUT
1. Tenaga medis
2. Organisasi &
Tata laksana
3. Kebijakan Direktur
4. Sarana & Prasarana
5. Dana
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Penggerakan
4. Pengawasan &
pengendalian
Pelayanan
medik yang
bermutu
Evaluasi
IV. MASALAH-MASALAH YANG TIMBUL DALAM MANAJEMEN
PELAYANAN MEDIK
Masalah-masalah yang timbul antara lain :
1. Tenaga, khususnya tenaga medis spesialis masih kurang dan tidak merata
(di Pulau Jawa lebih banyak dibanding daerah lain).
2. Belum semua Rumah Sakit menerapkan/mengacu kepada struktur
organisasi 983/1992 karena keterbatasan kualifikasi tenaga yang ada.
3. Fasilitas yang belum sesuai dengan standar.
4. Kecenderungan untuk memiliki alat canggih tanpa memperhitungkan
efisiensi dan efektivitas.
5. Sikap dan perilaku tenaga medi s yang kurang mendukung si stem
pelayanan medis maupun Rumah Sakit sebagai suatu sistem.
6. Sikap dan perilaku pimpinan Rumah Sakit yang kurang tegas dalam
pelaksanaan pelayanan medis.
12
V. UPAYA PEMECAHAN MASALAH
1. Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bagi daerah-daerah yang
sangat memerlukan dan tidak ada Fakultas Kedokteran.
2. Rumah Sakit Swasta sebaiknya merekrut dokter pasca PTT dan
menyekolahkannya sehingga menuju kemandirian swasta dalam aspek
tenaga.
3. Adanya program kerjasama antar Rumah Sakit namun tanpa melanggar
Keputusan Menkes 415a/1984 baik bagi "provider" maupun Rumah Sakit
sendiri.
4. Perencanaan peralatan secara bertahap perlu ditingkatkan dengan
memperhitungkan skala prioritas dan projek unggulan, tidak perlu
seluruhnya membeli tetapi dengan sistem kerja sama ataupun sewa.
5. Komunikasi, koordinasi, integrasi dengan unit lain di Rumah Sakit
ditingkatkan. Unit lain sebagai "MITRA". Sehingga pelayanan medik dan
Rumah Sakit sebagai suatu sistem dapat berlangsung dengan optimal.
6. Menempatkan tenaga medis sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya.
7. Pimpinan Rumah Sakit harus mempunyai sikap yang tegas dalam
mengayomi, mengawasi dan mengendalikan pelayanan medis Rumah
Sakit.
VI. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan : Pelayanan medis khususnya medis spesialis merupakan salah
satu inti dan ciri khas pelayanan Rumah Sakit.
Di dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala
sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pemecahan masalah
dengan mengikutsertakan semua pihak yang terkait dan sikap
tegas seorang pimpinan Rumah Sakit.
Saran : - Rumah Sakit harus mempunyai visi untuk kemandirian Rumah
Sakit dalam aspek ketenagaan khususnya tenaga medis spesialis.
- Pelaksanaan Rumah Sakit sebagai suatu sistem dan keinginan
yang transparan dari berbagai pihak Rumah Sakit agaknya
13
merupakan salah satu cara yang tepat untuk penyelesaian
masalah yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
- Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan Dirjen Yanmed Depkes RI,
Standar Pelayanan Rumah Sakit cetakan ketiga, Jakarta 1994.
- Dirjen Yanmed, Pembentukan dan Tata Kerja Komite Medik Rumah Sakit,
Jakarta Juli 1995.
- Djuhaeni. H, Manajemen Pelayanan Medik dan Keperawatan, Hospital
Management Training PERSI 1993.
- MC Gibony, Principles of Hospital Administration Pittsburgh, 1969.
- Taurany M.H., Pendekatan Sistem dalam Manajemen Rumah Sakit. Dalam :
Taurany M.H. kumpulan materi kuliah KMA 600, FKM - UI, Depok 1989
Jumat, 28 Juni 2013
Larangan berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam berdo'a...
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu."
(QS. An-Nisaa' [4] : 171)
"Berdo'alah kepada Rabbmu dengan rendah hati dan suara yang lembut.
Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas."
(QS. Al-A'raaf [7] : 55)
Dari 'Abdullah bin Mughaffal radhiyallaahu ta'ala 'anhu, ia berkata,
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya kelak akan ada satu kaum dari ummat ini yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo'a."
(Shahiih, HR. Abu Dawud, no. 96, dan Ibnu Majah, no. 3864)
Dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallaahu ta'ala 'anhuma, ia berkata,
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Jauhilah oleh kalian sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam agama,
karena sesungguhnya ummat-ummat sebelum kalian telah binasa karena sikap
ghuluw (berlebihan) di dalam agama."
(HR. Ahmad, I/215, 347, Ibnu
Majah, no. 3029, Ibnu Khuzaimah, no. 2867, al-Hakim, I/466, an-Nasaa-i,
V/2867, Ibnu Hibbaan, no. 1011, 3860, dan Ibnul Jaaruud, no. 473,
Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, no. 1283)
Termasuk
bersifat ghuluw (berlebih-lebihan) di dalam berdo'a ketika seseorang
meminta Surga dan kenikmatan begini dan begitu... Karena sesungguhnya
apabila seseorang dimasukkan ke dalam Surga niscaya dia akan dapati
kenikmatan tersebut...
Dari Abi Na'aamah dari anaknya Sa'd bin Abi Waqqaash radhiyallaahu ta'ala 'anhu, ia berkata,
"Ayahku mendengarku ketika aku berdo'a : "Ya Allah, sesungguhnya aku
memohon kepada-Mu Surga, kenikmatannya, lalu ini, dan itu. Dan aku
berlindung kepada-Mu dari Neraka, rantai-rantainya,
belenggu-belenggunya, lalu ini, dan itu."
Lalu ayahku berkata,
"Wahai anakku, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Kelak akan ada satu kaum yang melampaui batas dalam berdo'a.'"
Waspadalah agar engkau jangan sampai termasuk kaum tersebut. Seandainya
engkau diberikan Surga, maka akan diberikan pula segala yang ada di
dalamnya dari kebaikan. Dan jika engkau dijauhkan dari Neraka, maka akan
dijauhkan pula segala apa yang ada di dalamnya dari kejelekan."
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1480)
Semoga kita dijauhkan dari hal demikian .. AAAMIIIN
5 FAKTA MENGAGUMKAN TENTANG ADZAN
Adzan
adalah media luar biasa untuk mengumandangkan tauhid terhadap Maha Yang
Maha Kuasa dan risalah (kenabian) Nabi Muhammad SAW.
Adzan
juga merupakan panggilan shalat kepada umat Islam, yang terus bergema di
seluruh dunia lima kali setiap hari. Betapa mengagumkan suara adzan
itu, dan bagi umat Islam di seluruh dunia, adzan merupakan sebuah fakta
yang telah mapan. Indonesia misalnya, sebagai sebuah
negara terdiri dari ribuan pulau dan dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
1 . Kalimat Penyeru Yang Mengandung “Kekuatan
Supranatural” Ketika azan berkumandang, kaum yang bukan sekedar
muslim, tetapi juga beriman, bergegas meninggalkan seluruh aktivitas
duniawi dan bersegera menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah.
Simpul-simpul kesadaran psiko-religius dalam otak mereka mendadak
bergetar hebat, terhubung secara simultan, dan dengan totalitas
kesadaran seorang hamba (abdi) mereka
bersimpuh, luruh dalam kesyahduan ibadah shalat
berjamaah.
2. Asal Mula Yang Menakjubkan: Pada jaman dulu, Rasulullah Saw.
kebingungan untuk menyampaikan saat waktu shalat tiba kepada seluruh
umatnya. Maka dicarilah berbagai cara. Ada yang mengusulkan untuk
mengibarkan bendera pas waktu shalat itu tiba, ada yang usul untuk
menyalakan api di atas bukit, meniup terompet, dan bahkan membunyikan
lonceng. Tetapi semuanya dianggap kurang pas dan
kurang cocok.
Adalah Abdullah bin Zaid yang bermimpi bertemu dengan seseorang yang memberitahunya untuk
mengumandangkan adzan dengan menyerukan lafaz- lafaz adzan yang sudah kita ketahui sekarang.
Mimpi itu disampaikan Abdullah bin Zaid kepada Rasulullah Saw. Umar
bin Khathab yang sedang berada di rumah mendengar suara itu. Ia langsung
keluar sambil menarik jubahnya dan berkata: ”Demi Tuhan Yang mengutusmu
dengan Hak, ya Rasulullah, aku benar-benar melihat seperti yang ia
lihat (di dalam mimpi).
Lalu Rasulullah bersabda: ”Segala puji bagimu.”
yang kemudian Rasulullah menyetujuinya untuk menggunakan lafaz-lafaz adzan itu untuk menyerukan panggilan shalat.
3. Adzan Senantiasa Ada Saat Peristiwa2 Penting: Adzan Digunakan islam
untuk memanggil Umat untuk Melaksanakan shalat. Selain itu adzan juga
dikumandangkan disaat-saat Penting. Ketika lahirnya seorang Bayi, ketika Peristiwa besar .
Peristiwa besar yang dimaksud adalah
- Fathu Makah : Pembebasan Mekkah merupakan
peristiwa yang terjadi pada tahun 630 tepatnya pada tanggal 10 Ramadan
8 H, dimana Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah
menuju Mekkah, dan kemudian menguasai Mekkah secara keseluruhan,
sekaligus menghancurkan berhala yang ditempatkan di dalam dan sekitar
Ka’bah. Lalu Bilal Mengumandangkan Adzan Diatas Ka’bah
- Perebutan kekuasaan Konstatinopel :
Konstantinopel jatuh ke tangan pasukan Ottoman, mengakhiri Kekaisaran
Romawi Timur. lalu beberapa perajurit ottoman masuk kedalam Ramapsan
terbesar Mereka Sofia.. lalu mengumandangkan adzan disana sebagai tanda
kemenagan meraka.
4. Adzan Sudah Miliyaran kali Dikumandangkan: Sejak pertama dikumandangkan sampai saat ini
mungkin sudah sekitar 1500 tahunan lebih adzan
dikumandangkan. Anggaplah setahun 356 hari . berarti 1500 tahun X 356
hari= 534000 dan kalikan kembali dengan jumlah umat islam yang terus
bertambah tiap tahunnya. Kita anggap umat islam saat ini sekitar 2
miliyar orang dengan persentase 2 milyar umat dengan 2 juta muadzin
saja.
Hasilnya= 534.000x2.000.000=1.068.000.000.000 dikalikan 5 = 5.340.000.000.000
5. Adzan Ternyata Tidak Pernah Berhenti Berkumandang Begitu
fajar-fajar menyingsing di sisi timur Sulawesi, ∂Ĩ sekitar 5:30 waktu
setempat, maka adzan subuh mulai dikumandangkan. Ribuan Muadzin di
kawasan timur Indonesia mulai mengumandangkan tauhid kepada yang Maha
Kuasa, dan risalah Muhammad saw.
Proses itu terus berlangsung
dan bergerak ke arah barat kepulauan Indonesia. Perbedaan waktu antara
timur dan barat pulau-pulau di Indonesia adalah satu jam.
Oleh karena itu, satu jam setelah adzan selesai di
Sulawesi, maka adzan segera bergema di Jakarta,
disusul pula sumatra. Dan adzan belum berakhir di Indonesia, maka ia
sudah dimulai di Malaysia. Burma adalah di baris berikutnya, dan dalam
waktu beberapa jam dari Jakarta, maka adzan mencapai Dacca, ibukota
Bangladesh. Dan begitu adzan berakhir di Bangladesh, maka ia ia telah
dikumandangkan di barat India, dari Kalkuta ke Srinagar. Kemudian terus
menuju Bombay dan seluruh kawasan India. Srinagar dan Sialkot (sebuah
kota di Pakistan utara) memiliki waktu adzan yang sama. Perbedaan waktu
antara Sialkot, Kota, Karachi dan Gowadar (kota di
Baluchistan,
sebuah provinsi di Pakistan) adalah empat puluh menit, dan dalam waktu
ini, (Dawn) adzan Fajar telah terdengar di Pakistan. Sebelum berakhir di
sana, ia telah dimulai di Afghanistan dan Muscat. Perbedaan waktu
antara Muscat dan Baghdad adalah satu jam.
Adzan kembali terdengar
selama satu jam di wilayah Hijaz al-Muqaddas (Makkah dan Madinah),
Yaman, Uni Emirat Arab, Kuwait dan Irak.
Perbedaan waktu antara Bagdad dan Iskandariyah ∂Ĩ Mesir adalah satu jam.
Adzan terus bergema di Siria, Mesir, Somalia dan Sudan selama jam tersebut.
Iskandariyah dan Istanbul terletak di bujur geografis yang sama.
Perbedaan waktu antara timur dan barat Turki adalah satu setengah jam,
dan pada saat ini seruan shalat dikumandangkan. Iskandariyah dan Tripoli
(ibukota Libya) terletak di
lokasi waktu yang sama. Proses panggilan Adzan
sehingga terus berlangsung melalui seluruh kawasan Afrika.
Oleh karena itu, kumandang keesaan Allah dan
kenabian Muhammad saw yang dimulai dari bagian timur pulau Indonesia
itu tiba di pantai timur Samudera Atlantik setelah sembilan setengah
jam.
Sebelum Adzan mencapai pantai Atlantik, kumandang adzan Zhuhur
telah dimulai di kawasan timur Indonesia, dan sebelum mencapai Dacca,
adzan Ashar telah dimulai.
Dan begitu adzan MENCAPAI JAKARTA setelah kira-kira satu setengah jam kemudian, maka waktu
Maghrib menyusul. Dan tidak lama setelah waktu Maghrib mencapai Sumatera, maka waktu adzan Isya' telah dimulai di Sulawesi!
Bila Muadzin di Indonesia mengumandangkan adzan Fajar, maka muadzin di Afrika mengumandangkan adzan untuk Isya.
SUBHANALLAH,,,,
Semoga bermanfaat dan Dapat Diambil Hikmah-Nya,,
GODAAN SYAITAN KETIKA BAYI LAHIR
Ada sebuah hadits, dari Abu Hurairah ra yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ada seorang bayi pun dari anak Adam yang terlahir, kecuali ia
pasti mendapat tusukan dari syaitan sehingga bayi itu menangis dan
menjerit karenanya, kecuali Maryam dan putranya (Nabi Isa as)." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Jeritan bayi ketika lahir adalah karena mendapat tusukan syaitan." (HR. Muslim)
Dari hadits di atas dijelaskan bahwa semua manusia, entah itu orang
tuanya muslim atau tidak, ketika bayi lahir maka akan didatangi syaitan
dan diganggu pada saat dilahirkan. Datangnya syaitan pada saat itu
adalah untuk menancapkan tusukan ujung jarinya pada kedua mata anak
Adam.
Syaitan Mencari Pengikut
Tujuan syaitan
menusukkan jarinya tersebut adalah syaitan berharap kelak di kemudian
hari, anak Adam tersebut menjadi pengikut setianya. Matanya tidak bisa
"MELIHAT" dengan benar antara yang baik dan yang jahat.
Kebaikan akan tampak menjadi bayang-bayang yang samar sehingga ia akan
enggan menuju ke arah kebaikan tersebut. Kejahatan akan tampak seperti
kilauan cahaya yang snagat meggiurkan sehingga ia akan berlari untuk
menyongsongnya.
Oleh karena itu, Rasululah SAW memberi tuntunan kepada umatnya agar terhindar dari gangguan syaitan pada saat bayi dilahirkan.
Pertama
Dengan diazani pada telinga kanannya dan diiqamatkan pada telinga kirinya.
Ibnu Abbas ra menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ajarkanlah
kalimat 'Laa ilaaha Illallahu' kepada anak-anakmu sebagai kalimat
pertama yang mereka dengar." (HR. Al-Hakim)
Rasulullah SAW juga
bersabda, "Barang siapa yang mendapati seorang bayi yang dilahirkan,
kemudian diazankan di telinga kanannya dan diiqamatkan di telinga
kirinya, maka ia tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan (syaitan yang
selalu mengganggu anak kecil)." (HR. Ibn Sunny dari Hasan ibn Aki ra)
Menurut Rasululah SAW, syaitan akan ketakutan dan berlari sejauh-jauhnya apabila mendengar suara azan.
Kedua
Hal kedua yang bisa dilakukan pada bayi yang baru lahir adalah dengan
dibacakan surat Al-Ikhlas pada kedua telinganya. Imam Muhyiddin Abi
Zakaria Yahya dalam kitabnya Al-Adzkar Al-Nawawiyyah menjelaskan bahwa
Rasullah SAW membacakan surat Al-Ikhlas pada telinga anak yang baru
dilahirkan.
Ketiga
Dengan mendoakan bayi yang baru
dilahirkan. Untuk meghindari bisikan syaitan pada bayi adalah dengan
membacakan surat Ali-Imran ayat 36 dengan maksud untuk memohonkan
perlindungan Allah SWT untuk anak yang baru dilahirkan agar terhindar
dari godaan syaitan yang terkutuk.
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ
رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي
أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَامِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya:
Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya
Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah
lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki
tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia
Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya
kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk."
Doa keselamatan dan perlindungan untuk anak.
"Ya Allah, kumohon perlindungan kepada-Mu untuk anak ini dengan kalimat
Allah yang sempurna dari kejahatan dan kesusahan, dan dari pandangan
mata yang menyakitkan." (HR. Bukhari)
Senin, 17 Juni 2013
Sebelum engkau menyalahkan anakmu… (Buat Para Orangtua)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مَوُلُودٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ
“Tidaklah setiap anak yang lahir kecuali dilahirkan dalam keadaan
fitrah [yaitu dalam keadaan Islaam, yang lurus aqidah dan akhlaqnya]
فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Maka kedua orang-tuanyalah yang akan menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi.
كَمَا تُنْتِجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟
(Perumpamaan demikian) sebagaimana hewan melahirkan anaknya yang
sempurna, Adakah kalian melihat darinya buntung (pada telinga)?”
[Hadits diriwayatkan oleh Al-Imam Malik rahimahullahu dalam
Al-Muwaththa` (no. 507); Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad-nya
(no. 8739); Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Kitabul Jana`iz (no.
1358, 1359, 1385), Kitabut Tafsir (no. 4775), Kitabul Qadar (no. 6599);
Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Kitabul Qadar (no. 2658)]
Berhati-hatilah wahai para orang tua, sesungguhnya dalam hadits diatas
mengandung perintah bagi orang tua agar mereka mendidik anak-anak mereka
untuk TETAP DIATAS FITHRAH, sekaligus mengandung ancaman bagi orang tua
yang mengajarkan kesesatan atau membiarkan anaknya berada diatas
kesesatan.
Ada tiga kelompok yang masuk dalam ancaman hadits diatas:
1. orang tua yang mengajarkan anaknya aqidah dan akhlaq yahudi, nashara, majusi.
2. orang tua yang tidak mengajarkan (secara langsung), akan tetapi ia
beraqidah serta berakhlaq yahudi, nashara dan majusi; atau menyerupai
aqidah serta akhlak mereka… sehingga ia mencontohkan kepada anaknya
melalui perbuatannya.. sehingga anaknya pun mengikutinya.
3.
orang tua yang tidak mengajarkan anaknya, tidak pula mencontohkan
demikain, akan tetapi MEMBIARKAN anaknya… yakni dengan TIDAK MENDIDIK
MEREKA dengan pendidikan Islam sejak dini, TIDAK MENJAGA PERGAULAN
MEREKA serta TIDAK MENYEKOLAHKAN MEREKA ke sekolah yang benar.. sehingga
lingkungan anaknya tersebut merubahnya beraqidah serta berakhlaq
yahudi, nashara, maupun majusi (atau menyerupai aqidah atau akhlaq
mereka)..
wallaahu a’lam…
Maka hendaknya kita berusaha
untuk menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu tersebut untuk diri kita,
kemudian mendakwahkan ilmu tersebut kepada keluarga kita (anak dan
istri, khususnya anak) agar ia tetap diatas fithrahnya.. dan agar ia
tidak teracuni aqidah maupun akhlaq yahudi, nashara maupun majusi..
apalagi sampai beragama dengan agamanya yahudi, nashara maupun majusi..
na’uudzubillaah…
Semoga Allah menetapkan kita dan keluarga kita diatas fithrahNya, hingga akhir hayat kita.. aamiin..
JIKA INGIN TENANG DALAM URUSAN REZEKI
Oleh: أُسْتَاذُ Ahmad Zainuddin, Lc - حفظه الله
∂ï Dammam, KSA
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah (ulama Islam abad ke 8H) rahimahullah berkata:
فرغ خاطرك للهم بما أمرت به ولا تشغله بما ضمن لك فان الرزق والأجل قرينان مضمونان فما
دام الأجل باقيا كان الرزق آتيا واذا سد عليك بحكمته طريقا من طرقه فتح لك برحمته طريقا
أنفع لك منه فتأمل حال الجنين يأتيه غذاؤه وهو الدم من طريق واحدة وهو السرة فلما خرج
من بطن الأم وانقطعت تلك الطريق فتح له طريقين اثنين وأجرى له فيهما رزقا اطيب والذ من
الأول لبنا خالصا سائغا فاذا تمت مدة الرضاع وانقطعت الطريقان بالفطام فتح طرقا اربعة أكمل
منها طعامان وشرابان فالطعامان من الحيوان والنبات والشرابان من المياه والألبان وما يضاف
اليهما من المنافع والملاذ فاذا مات انقطعت عنه هذه الطرق الأربعة لكنه سبحانه فتح له إن
كان سعيدا طرقا ثمانية وهى ابواب الجنة الثمانية يدخل من ايها شاء فهكذا الرب سبحانه لا
يمنع عبده المؤمن شيئا من الدنيا الا ويؤتيه أفضل منه وأنفع له
“Fokuskan benakmu untuk beban (ibadah) yang telah diperintahkan
kepadamu, dan jangan sibukkan ia dengan sesuatu yang telah dijamin
untukmu, karena sesungguhnya rezeki dan kematian adalah dua hal yang
bergandengan dan bergantungan."
"Selama kematian masih tersisa, maka selama itu rezeki akan menghampiri"
"Dan jika (Allah) dengan hikmah-Nya, menutup untukmu sebuah jalan, maka
Allah dengan rahmat-Nya, akan membuka untukmu jalan lain yang lebih
bermanfaat bagimu darinya."
Perhatikanlah keadaan janin...
Datang kepadanya makanannya yaitu berupa darah, melalui satu jalan
yaitu pusar, ketika keluar dari perut ibunya dan terputus jalan
(makanan) itu.
Maka (Allah) bukakan baginya dua jalan dan
dialirkan untuknya rezeki yang lebih baik dan lebih lezat dari yang
pertama, yaitu berupa susu yang murni dan cocok (untuk diminum), lalu,
jika telah sempurna masa penyusuan dan terputus dua jalan dengan
disapih, maka (Allah) membukakan empat jalan yang lain, yang lebih
sempurna darinya, yaitu dua makanan dan dua minuman, dua makanan berasal
dari hewan dan tumbuhan, dua minuman berasal dari air dan susu serta
apa saja yang digandengkan kepada keduanya dari hal-hal yang bermanfaat
dan lezat.
Dan jika ia mati, terputus darinya jalan yang empat
ini, akan tetapi Allah Yang Maha Suci, jika ia berbahagia, akan (Allah)
bukakan untuknya delapan jalan, yaitu pintu-pintu surga yang berjumlah
delapan, ia akan masuk surga dari mana saja yang ia kehendaki."
jadi demikiankah...
Allah Yang Maha Suci, tidaklah Dia menahan sesuatu dari hamba-Nya yang
beriman, berupa perkara dunia, melainkan Dia akan memberikan kepadanya
yang lebih utama dan lebih bermanfaat darinya."
lihat kitab Al Fawaid, hal: 59.
Langganan:
Postingan (Atom)