Kamis, 03 Oktober 2013

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis

Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktur RSUD dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi keuangan, pengendalian dan pelaporan di bidang pelayanan medis dan penunjang medis.
Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai fungsi :

a.    Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelaksanaan pelayanan medis, pengendalian dan pelaporan bidang Pelayanan Medis;
b.    Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelaksanaan penunjang medis, pengendalian dan pelaporan bidang Penunjang Medis;
c.    Penginventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
d.    Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;
e.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur RSUD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;

Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur

Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis terdiri dari Seksi Pelayanan Medis dan Seksi Penunjang Medis. Seksi masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis.

Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pelaporan serta pemberian bimbingan di bidang pelayanan medis yang meliputi pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat intensif dan pelayanan bedah sentral.

Seksi Penunjang Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pelayanan medis yang meliputi pelayanan radio diagnostik, laboratorium, farmasi, gizi, rehabilitasi medis dan rekam medis