Kamis, 18 Juli 2013

MANAJEMEN PELAYANAN MEDIK DI RUMAH SAKIT

I. Pendahuluan
Pelayanan medik khususnya medik spesialistik merupakan salah satu Ciri
dari Rumah Sakit yang membedakan antara Rumah Sakit dengan fasilitas
pelayanan lainnya. Kontribusi pelayanan medik pada pelayanan di Rumah Sakit
cukup besar dan menentukan ditinjau dari berbagai aspek, antara lain aspek jenis
pelayanan, aspek keuangan, pemasaran, etika dan hukum maupun administrasi
dan manajemen Rumah Sakit itu sendiri.
Bukan rahasia lagi pengaturan pelayanan medik khususnya medik
spesialistik sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala; tenaga spesialis
masih kurang dan belum merata di berbagai daerah di Indonesia, ketidakseimbangan
tenaga medik dan sarana dan prasarana alat kesehatan antara Rumah
Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta, berbagai peraturan yang belum
dilaksanakan dengan baik, perilaku dokter sebagai tenaga medis dan lain-lain
yang pada akhirnya sangat mempengaruhi kualitas pelayanan medik di Rumah
Sakit. Adanya krisis moneter yang saat ini melanda Negara Kita, pembiayaan
kesehatan makin meningkat, sedangkan daya beli masyarakat makin menurun
cukup mempengaruhi pelayanan Rumah Sakit khususnya pelayanan medik.
Namun demikian keadaan ini jangan dijadikan alasan untuk menurunkan mutu
pelayanan medik, kita harus tetap berpegang pada profesionalisme dan etika
profesi. Apalagi saat ini telah terjadi reformasi di bidang kesehatan dimana
profesionalisme merupakan salah satu strategi untuk mencapai visi Departemen
Kesehatan yaitu Indonesia Sehat 2010. Di lain pihak saat ini Rumah Sakit
menghadapi era globalisasi dengan persaingan dari pihak Penanam Modal Asing
yang lebih unggul baik dari segi sumber daya manusia (SDM), sarana dan
prasarana maupun keuangannya.
2
II. Batasan
Tenaga Medik : - Menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga
kesehatan
- Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan
tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau
Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memberikan
pelayanan medik dan penunjang medik.
Pelayanan medik di Rumah Sakit : adalah salah satu jenis pelayanan Rumah
Sakit yang diberikan oleh tenaga medik.
Manajemen Pelayanan Medik di Rumah Sakit secara sederhana : adalah
suatu pengelolaan yang meliputi perencanaan berbagai sumber daya medik
dengan mengorganisir serta menggerakkan sumber daya tersebut diikuti dengan
evaluasi dan kontrol yang baik, sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang
merupakan bagian dari sistem pelayanan di Rumah Sakit.
III. Pelayanan Medik sebagai Suatu Sistem
Dengan pendekatan sistem pelayanan medik terdiri dari beberapa komponen
yaitu :
A. Komponen INPUT yang terdiri dari :
a. Tenaga medik yaitu dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.
Perhitungan kebutuhan tenaga medik Rumah Sakit dapat melalui berbagai
cara antara lain : Peraturan Menkes 262/1979, Indikator Staff Needs (ISN)
dan standar minimal.
b. Organisasi dan Tata Laksana
Struktur organisasi yang berlaku saat ini mengacu kepada SK Menkes 983/
1992, namun pada pelaksanaannya banyak mengalami hambatan karena
SDM yang ada belum memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Dalam SK
Menkes 983, kedudukan tenaga medik ada pada :
- Staf Medik Fungsional yang dikoordinasi oleh kepala SMF yang
dipilih dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
3
- Komite Medik yang bertugas membantu memonitor dan mengembangkan
SMF ditinjau dari aspek teknis medis termasuk hukum dan etika
profesi maupun etika Rumah Sakit.
Untuk lebih jelasnya tentang komite medik ini menurut Departemen
Kesehatan sesuai dengan surat keputusan Dirjen Pelayanan Medik No.
HK 00.06.2.3.730 Juli 1995 (terlampir).
- Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan (Rumah Sakit Kelas B), Seksi
pelayanan (Kelas C & D) yang mengelola sistem pelayanan medik
sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang bermutu sesuai
dengan visi dan misi Rumah Sakit.
Sesuai dengan Pasal 29 Permenkes 983/1992.
Tugas Wadir pelayanan sekurang-kurangnya meliputi pelayanan rawat jalan,
rawat inap, rawat darurat, bedah sentral, perawatan intensif,
radiologi, farmasi, gizi, rehabilitasi medis, patologi klinis, patologi
anatomi, pemulasaraan jenazah, pemeliharaan sarana
Rumah Sakit dan kegiatan bidang pelayanan, keperawatan serta
urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Tugas bidang pelayanan mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan
medis, penunjang medis, melaksanakan pemantauan dan
pengawasan penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan
medis dan penunjang medis, pengawasan dan pengendalian
penerimaan dan pemulangan pasien. Tugas ini juga dilaksanakan
oleh seksi pelayanan pada Rumah Sakit Kelas C.
c. Kebijakan Direktur
Tentang pelayanan medik di Rumah Sakit termasuk hak dan kewajiban
pasien, hak dan kewajiban petugas medik dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Sarana dan Prasarana Pelayanan Medik
yang meliputi : - Gedung rawat jalan, rawat inap, ruang bedah, UGD,
penunjang medik radiologi, laboratorium, gizi dan lain4
lain yang harus memenuhi syarat sesuai dengan arsitektur
Rumah Sakit yang berlaku.
- Sarana dan prasarana alat kesehatan sederhana maupun
canggih untuk terlaksananya pelayanan medik yang
bermutu.
e. Dana
Ada beberapa sumber dana yang dapat digunakan untuk terselenggaranya
pelayanan medik, antara lain : - Pendapatan Asli Rumah Sakit
- APBN (Depkes)
- APBN (Depdagri)
- APBD Tingkat I
- APBD Tingkat II
- Banpres
- Asuransi
- Kontraktor
- Subsidi
- dll.
Dana tersebut digunakan untuk :
l. Investasi peralatan medik yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan
yang diberikan.
2. Operasional yang terdiri dari :
- Jasa pelayanan medis yaitu jasa yang diberikan kepada petugas
kesehatan (mediss, paramedis maupun non-medis) atas pelayanan
yang diberikan.
- Jasa Rumah Sakit yaitu jasa yang digunakan untuk operasional dan
pemeliharaan Rumah Sakit sehingga dapat memberikan pelayanan.
- Bahan habis pakai yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk
terselenggaranya suatu kegiatan pelayanan kepada pasien.
Ketiga komponen operasional tersebut tercermin pada tarif Rumah Sakit.
5
f. Pasien/klien
Dilihat dari status sosio-ekonomi dan budaya masyarakat pasien dapat
digolongkan pada pasien tingkat menengah ke atas dan tingkat menengah
ke bawah. Pada perencanaan suatu Rumah Sakit perlu memperhitungkan
status pasien yang akan menjadi pangsa pasar Rumah Sakit sesuai dengan
visi dan misi Rumah Sakit. Dari 200 juta penduduk Indonesia, + 27 juta
masih termasuk penduduk miskin yang perlu perhatian dan bantuan sesuai
dengan fungsi sosial Rumah Sakit. Untuk itu Peraturan Menkes No. 378/
1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta telah
mengatur fungsi sosial Rumah Sakit dimana tempat tidur Kelas III bagi
Rumah Sakit Swasta/BUMN milik Yayasan adalah 25% dari jumlah
tempat tidur yang ada. Sedangkan bagi Pemodal Dalam Negeri (PMDN)
dan Pemilik Modal Asing (PMA) adalah 10% karena dikenakan pajak.
Namun demikian jumlah tempat tidur tersebut bukan satu-satunya fungsi
sosial Rumah Sakit Swasta karena dapat berupa yang lain misalnya
Balkesmas, penyuluhan-penyuluhan, pelatihan. Dengan demikian diharapkan
kontribusi swasta/BUMN terhadap peningkatan derajat kesehatan
masyarakat khususnya masyarakat miskin melalui pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit mempunyai daya ungkit yang cukup besar.
B. Komponen Proses
Menggambarkan MANAJEMEN PELAYANAN MEDIS.
Secara sederhana terdiri dari :
a. Perencanaan
- Tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan,
beban kerja yang ada dengan memperhitungkan kecenderungan
(TREND) pada masa yang akan datang.
- Sumber daya lain yang dibutuhkan untuk terselenggaranya suatu
pelayanan medis.
- Kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan
dengan memperhitungkan sumber daya potensial yang ada
6
maupun kendala yang mungkin terjadi. Berdasarkan "waktu" maka
perencanaan kegiatan dapat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan
jangka panjang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Dalam
perencanaan kegiatan alangkah baiknya apabila Ruma h Sakit
mempunyai skala prioritas dan mempunyai projek unggulan.
b. Pengorganisasian
Seperti telah dibicarakan pada bab sebelumnya, tenaga medik ini
diorganisir melalui staf medik fungsional dari komite medik, sedangkan
pengelolaan pelayanan medik di bawah Wadir Pelayanan Medik. Sesuai
dengan ketentuan Depkes dan akreditasi Rumah Sakit bahwa Wadir
Pelayanan Medik harus seorang dokter (umum/spesialis), ketua SMF
adalah seorang dokter spesialis (bila memungkinkan), sedangkan ketua
komite medik dipilih dari ketua SMF yang ada dan bertanggung jawab
kepada Direktur Rumah Sakit. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada
contoh bagan organisasi Rumah Sakit Umum Kelas C berdasarkan SK
Menkes 983/1992 di halaman berikut.
7
BAGAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM KELAS C
DIREKTUR
INSTALASI
1
2
8 9
SMF
SMF : Staf Medis Fungsional
SEKSI
KEPERAWATAN
SEKSI
PELAYANAN
KOMITE
MEDIS
SUBBAG
KESEKRETARIATAN
& REKAM MEDIS
SUBBAG
KEUANGAN
DAN PROGRAM
8
c. Penggerakan
Kondisi saat ini, kegiatan inilah yang paling sulit dilakukan karena
beberapa dilema. Di lain pihak kebutuhan akan tenaga dokter spesialis
khususnya bagi Rumah Sakit Swasta cukup tinggi karena tidak
mempunyai tenaga dokter tetap di lain pihak citra Rumah Sakti
Pemerintah menurun karena dokternya lebih mengutamakan Swasta sehingga
SK Meskes 415a/1984 belum dapat berjalan dengan baik. Selain
itu cukup sulit untuk memotivasi mereka karena keterbatasan Rumah Sakit
Pemerintah dan tuntutan kebutuhan dokter spesialis sendiri.
d. Pelaksanaan pelayanan medis
Ada beberapa hal penting yang mendasari pelayanan medis agar dihasilkan
suatu pelayanan yang optimal yaitu :
- Falsafah dan tujuan
Pelayanan medis yang diberikan harus sesuai dengan ilmu pengetahuan
kedokteran mutakhir serta memanfaatkan kemampuan dan fasilitas
Rumah Sakit secara optimal. Tujuan pelayanan medis adalah
mengupayakan kesembuhan pasien secara optimal melalui prosedur dan
tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar
masing-masing profesi.
- Administrasi dan pengelolaan
Wadir pelayanan medis/seksi pelayanan medis ditetapkan sebagai
ADMINISTRATOR yang mempunyai fungsi antara lain :
• Membuat kebijakan dan melaksanakannya.
• Mengintegrasi, merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan.
• Melaksanakan pengembangan DIKLAT
• Melakukan pengawasan termasuk medikolegal
- Staf dan pimpinan
Penetapan staf dan hak/kewajibannya ditentukan oleh pejabat yang
berwenang, dengan prinsip seleksi : dapat memberikan pelayanan
9
profesional, sesuai kebutuhan Rumah Sakit dan masyarakat serta ada
rekomendasi profesi.
- Fasilitas dan peralatan
Tersedia fasilitas pelayanan yang cukup sehingga tujuan pelayanan
efektif tercapai, misalnya ruang pertemuan staf medis, fasilitas untuk
berkomunikasi, tenaga, administrasi untuk pencatatan kegiatan medis.
- Kebijakan dan prosedur
Perlu dibuat kebijakan dan prosedur klinis maupun nonmedis sesuai
dengan standar yang ada.
- Pengembangan staf dan program pendidikan
Hal ini diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan medis.
- Evaluasi dan pengendalian mutu
Ada program pengendalian mutu yang menilai konsep, hasil kerja dan
proses pelayanan medis.
Dilaksanakan oleh Komite medis.
Ketujuh kriteria di atas merupakan point penting dalam penil aian
akreditasi Rumah Sakit di samping administrasi dan manajemen,
manajemen keperawatan, unit gawat darurat serta rekam medik.
e. Pengawasan dan pengendalian
Ada dua macam yaitu :
- Pengawasan pelaksanaan pelayanan termasuk medikolegal oleh wadir/
seksi pelayanan.
- Pengawasan teknis medis oleh komite medis
Keduanya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit.
Pengawasan ini harus secara periodik dan kontinyu dilakukan baik
dengan audit medis/audit manajemen maupun dengan upaya-upaya
peningkatan mutu yang lain, namun tetap dengan prinsip : "penelaahan
bersama tentang suatu kejadian/kegiatan pelayanan medis dan bukan
10
mencari siapa yang salah, kemudian mencari solusi tindak lanjut
sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.
C. OUTPUT
Tentu saja out put yang diharapkan adalah pelayanan medis yang bermutu,
terjangkau oleh masyarakat luas dengan berdasarkan etika profesi dan etika
Rumah Sakit. Dengan demikian beberapa tolok ukur keberhasilan pelayanan
di Rumah Sakit seperti angka kematian di Rumah Sakit, kejadian infeksi
nosokomial, kepuasan pasien, waktu tunggu dan lain-lain akan berubah yaitu
angka kematian rendah, kejadian infeksi nosokomial rendah, kepuasan pasien
meningkat, waktu tunggu pendek. Keadaan ini akan meningkatkan CITRA
Rumah Sakit yang merupakan pemasaran Rumah Sakit.
D. FAKTOR yang mempengaruhi
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi :
a. Pemilik Rumah Sakit (Pemerintah Pusat, PEMDA, Yayasan, PT, PMA dll)
Missi dan dukungan pemilik sangat menentukan keberhasilan pelayanan
medik.
b. Depkes
Peraturan dan kebijakan dengan sanksi yang tegas akan meningkatkan
sistem pelayanan medis di Rumah Sakit.
c. IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
Kemajuan IPTEK harus diikuti sesuai falsafah Rumah Sakit yaitu
memberikan pelayanan sesuai IPTEK kedokteran yang mutakhir.
Tercantum dalam GBHN 1993 dan PELITA VI kesehatan bahwa tujuan
pembangunan adalah meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia),
sehingga IPTEK menjadi sangat penting apalagi bila kita tidak ingin
ketinggalan dalam menghadapi era globalisasi tahun 2003 nanti.
d. Sosio-ekonomi-budaya masyarakat
Untuk lebih jelasnya sistem pelayanan medis seperti tampak pada bagan di
bawah ini.
11
PELAYANAN MEDIS SEBAGAI SUATU SISTEM
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1. Pemilik 3. IPTEK
2. DEPKES 4. Sosio-ekonomi-budaya-masyarakat
INPUT
PROSES
OUTPUT
1. Tenaga medis
2. Organisasi &
Tata laksana
3. Kebijakan Direktur
4. Sarana & Prasarana
5. Dana
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Penggerakan
4. Pengawasan &
pengendalian
Pelayanan
medik yang
bermutu
Evaluasi
IV. MASALAH-MASALAH YANG TIMBUL DALAM MANAJEMEN
PELAYANAN MEDIK
Masalah-masalah yang timbul antara lain :
1. Tenaga, khususnya tenaga medis spesialis masih kurang dan tidak merata
(di Pulau Jawa lebih banyak dibanding daerah lain).
2. Belum semua Rumah Sakit menerapkan/mengacu kepada struktur
organisasi 983/1992 karena keterbatasan kualifikasi tenaga yang ada.
3. Fasilitas yang belum sesuai dengan standar.
4. Kecenderungan untuk memiliki alat canggih tanpa memperhitungkan
efisiensi dan efektivitas.
5. Sikap dan perilaku tenaga medi s yang kurang mendukung si stem
pelayanan medis maupun Rumah Sakit sebagai suatu sistem.
6. Sikap dan perilaku pimpinan Rumah Sakit yang kurang tegas dalam
pelaksanaan pelayanan medis.
12
V. UPAYA PEMECAHAN MASALAH
1. Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bagi daerah-daerah yang
sangat memerlukan dan tidak ada Fakultas Kedokteran.
2. Rumah Sakit Swasta sebaiknya merekrut dokter pasca PTT dan
menyekolahkannya sehingga menuju kemandirian swasta dalam aspek
tenaga.
3. Adanya program kerjasama antar Rumah Sakit namun tanpa melanggar
Keputusan Menkes 415a/1984 baik bagi "provider" maupun Rumah Sakit
sendiri.
4. Perencanaan peralatan secara bertahap perlu ditingkatkan dengan
memperhitungkan skala prioritas dan projek unggulan, tidak perlu
seluruhnya membeli tetapi dengan sistem kerja sama ataupun sewa.
5. Komunikasi, koordinasi, integrasi dengan unit lain di Rumah Sakit
ditingkatkan. Unit lain sebagai "MITRA". Sehingga pelayanan medik dan
Rumah Sakit sebagai suatu sistem dapat berlangsung dengan optimal.
6. Menempatkan tenaga medis sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya.
7. Pimpinan Rumah Sakit harus mempunyai sikap yang tegas dalam
mengayomi, mengawasi dan mengendalikan pelayanan medis Rumah
Sakit.
VI. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan : Pelayanan medis khususnya medis spesialis merupakan salah
satu inti dan ciri khas pelayanan Rumah Sakit.
Di dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala
sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pemecahan masalah
dengan mengikutsertakan semua pihak yang terkait dan sikap
tegas seorang pimpinan Rumah Sakit.
Saran : - Rumah Sakit harus mempunyai visi untuk kemandirian Rumah
Sakit dalam aspek ketenagaan khususnya tenaga medis spesialis.
- Pelaksanaan Rumah Sakit sebagai suatu sistem dan keinginan
yang transparan dari berbagai pihak Rumah Sakit agaknya
13
merupakan salah satu cara yang tepat untuk penyelesaian
masalah yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
- Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan Dirjen Yanmed Depkes RI,
Standar Pelayanan Rumah Sakit cetakan ketiga, Jakarta 1994.
- Dirjen Yanmed, Pembentukan dan Tata Kerja Komite Medik Rumah Sakit,
Jakarta Juli 1995.
- Djuhaeni. H, Manajemen Pelayanan Medik dan Keperawatan, Hospital
Management Training PERSI 1993.
- MC Gibony, Principles of Hospital Administration Pittsburgh, 1969.
- Taurany M.H., Pendekatan Sistem dalam Manajemen Rumah Sakit. Dalam :
Taurany M.H. kumpulan materi kuliah KMA 600, FKM - UI, Depok 1989