Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Direktur RSUD dalam melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan
tugas secara terpadu, pelayanan administrasi keuangan, pengendalian dan
pelaporan di bidang pelayanan medis dan penunjang medis.
Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan,
pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelaksanaan pelayanan medis,
pengendalian dan pelaporan bidang Pelayanan Medis;
b. Penyiapan bahan perumusan dan kebijakan teknis, pembinaan,
pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelaksanaan penunjang medis,
pengendalian dan pelaporan bidang Penunjang Medis;
c. Penginventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan
tugas dan program kerja Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
d. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur RSUD
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Pelayanan Medis dan
Penunjang Medis;
Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur
Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis terdiri dari Seksi
Pelayanan Medis dan Seksi Penunjang Medis. Seksi masing-masing dikepalai
oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis.
Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan,
pengendalian dan pelaporan serta pemberian bimbingan di bidang pelayanan
medis yang meliputi pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat
intensif dan pelayanan bedah sentral.
Seksi Penunjang Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan,
pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pelayanan medis yang
meliputi pelayanan radio diagnostik, laboratorium, farmasi, gizi,
rehabilitasi medis dan rekam medis