Wudhu
merupakan salah satu amalan ibadah yang agung di dalam Islam. Secara
bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti
kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah
menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua
tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat
menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.
<3Dalil-Dalil Disyariatkannya Wudhu
#Dalil dari Al-Qur’an
Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan taganmu sampai
dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan
kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
#Dalil dari As-Sunnah
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan
untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan shalat.” (HR. At-Tirmidzi, Abu
Dawud, An-Nasa’i dengan derajad shahih)
Hadits dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ” Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian
apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
#Dalil Ijma’
Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah shalat tanpa bersuci, jika dia mampu untuk melakukannya.
Begitu penting dan agungnya perkara wudhu ini, sampai-sampai dikatakan
bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu, maka sudah selayaknya
bagi setiap muslim untuk menaruh perhatian yang besar terhadap
permasalahan ini dengan berusaha memperbagus wudhunya yaitu dengan
memperhatikan syarat, kewajiban serta sunnah-sunnah wudhu.
<3Syarat-syarat Wudhu
Yang dimaksud dengan syarat-syarat wudhu adalah perkara-perkara yang
harus dipenuhi oleh orang yang hendak berwudhu. Di antara syarat-syarat
wudhu adalah:
Islam.
Wudhu merupakan salah satu bentuk
ibadah dalam Islam di mana orang yang melakukannya dengan ikhlas serta
sesuai dengan tuntunan Allah akan diberi pahala. Adapun orang kafir,
amalan-amalan mereka seperti debu yang beterbangan yang tidak akan
diterima oleh Allah ta’ala.
-Berakal
-Tamyiz (Dewasa)
-Niat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Sesungguhnya amal
itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang
diniatkannya. ” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu,
orang yang dhohirnya (secara kasat mata) berwudhu, akan tetapi niatnya
hanya sekedar untuk mendinginkan badan atau menyegarkan badan tanpa
diniati untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya dalam berwudhu
serta menghilangkan hadats, maka wudhunya tidak sah. Dan yang perlu
untuk diperhatikan, bahwa niat di sini letaknya di dalam hati dan tidak
perlu dilafazkan.
<3Tasmiyah
Yang dimaksud dengan
tasmiyah adalah membaca “bismillah”. Boleh juga apabila ditambah dengan
“Ar-Rohmanir Rohim“. Tasmiyah ketika hendak memulai shalat merupakan
syarat sah wudhu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak ada wudhu
bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (bertasmiyah, pen). ” (HR.
Ibnu Majah, hasan)
<3Menggunakan air yang suci
Air
dikatakan suci atau masih suci manakala tidak tercampur oleh zat/barang
yang najis sehingga menjadi berubah salah satu dari tiga sifat, yaitu
bau, rasa dan warnanya. Apabila air telah terkena najis, misalnya air
kencing atau yang lainnya, kemudian menjadi berubah salah satu dari
ketiga sifat di atas maka air tersebut telah menjadi tidak suci lagi
berdasarkan ijma’. Apabila air tersebut tercampuri oleh sesuatu yang
bukan najis, maka air tersebut masih boleh dipakai untuk berwudhu
apabila campurannya hanya sedikit. Namun apabila campurannya cukup
banyak sehingga menjadikan air tersebut tidak bisa dikatakan lagi
sebagai air, maka air yang telah berubah ini tidak dapat dipakai untuk
berwudhu lagi karena sudah tidak bisa dikatakan lagi sebagai air.
Misalnya, ada air yang suci sebanyak 1 liter. Air ini kemudian dicampur
dengan 5 sendok makan susu bubuk dan diaduk. Maka campuran air ini tidak
bisa lagi dipakai untuk berwudhu karena sudah berubah namanya menjadi
“susu” dan tidak dikatakan sebagai air lagi.
Menggunakan air yang mubah
Apabila air diperoleh dengan cara mencuri, maka tidak sah berwudhu
dengan air tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik. Dia tidak
menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Sudah dimaklumi,
bahwa mencuri merupakan perbuatan yang tidak baik dan keharamannya sudah
jelas. Oleh karena itu, air hasil curian (yang merupakan barang yang
tidak baik) tidak sah digunakan untuk berwudhu.
Menghilangkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.
Tidak sah wudhu seseorang yang memakai kutek atau yang lainnya yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit.
<3Rukun-Rukun Wudhu♥
Rukun wudhu dikenal pula sebagai kewajiban wudhu yaitu perkara-perkara
yang harus dilakukan oleh orang yang berwudhu agar wudhunya menjadi sah.
Di antara rukun-rukun wudhu adalah:
1. Mencuci seluruh wajah
Wajah adalah sesuatu yang tampak pada saat berhadapan. Batasan wajah
adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian
paling bawah dari jenggot atau dagu (jika memang tidak punya jenggot).
Ini bila ditinjau secara vertikal. Adapun batasan wajah secara
horizontal adalah dari telinga hingga ke telinga yang lain.
Mencuci
wajah merupakan salah satu rukan wudhu, artinya tidak sah wudhu tanpa
mencuci wajah. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.”
(QS. Al-Maidah: 6)
Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah
menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat berdasarkan
hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya apabila Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengambil setelapak air
kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela
jenggotnya. Kemudian bersabda, “Demikianlah Rabbku memerintahkanku.”
(HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dengan sanad shahih lighoirihi).
Perlu untuk diperhatikan bahwa pegertian mencuci wajah termasuk di
dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan
menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut dan
hidung juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu
hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang
madhmadhoh, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau
berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i
dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih)
Sehingga orang yang berwudhu tanpa disertai dengan madhmadhoh dan istinsyaq maka wudhunya tidak sah.
2. Mencuci kedua tangan hingga siku
Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan
ketika berwudhu. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan
juga tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)
Perlu untuk diperhatikan bahwa siku adalah termasuk bagian tangan yang harus disertakan untuk dicuci.
3. Mengusap kepala serta kedua telinga
Allah berfirman yang artinya, “… dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah:
6). Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian
kepala mulai dari depan hingga belakang. Adapun apabila seseorang
mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian
ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian pula bagi wanita yang
mengenakan kerudung.
Adapun mengusap kedua telinga hukumnya juga
wajib karena termasuk bagian dari kepala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Ibnu Majah,
shahih). Mengusap kedua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala
dengan tanpa mengambil air yang baru.
4. Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.
Allah berfirman yang artinya,” dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Perlu untuk diperhatikan bahwa kedua mata kaki adalah termasuk bagian
kaki yang harus disertakan untuk dicuci. Adapun menyela-nyela jari-jari
kaki hukumnya juga wajib apabila memungkinkan bagian antar jari tidak
tercuci kecuali dengan menyela-nyelanya.
5. Muwalaat (berturut-turut)
Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wudhu. Maksudnya
adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah
membasuh anggota tubuh yang lainnya.
Dalilnya adalah hadits Umar bin
Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang
berwudhu dan meninggalkan bagian sebesar kuku pada kakinya yang belum
tercuci. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya maka
beliau bersabda, “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!” (HR. Muslim).
Dalam suatu riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di
bagian atas kakinya terdapat bagian yang belum terkena air sebesar
dirham. Maka Nabi memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan
shalatnya.” (HR. Abu dawud, shahih). Dari hadits di atas, dapat kita
ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam
memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya untuk mencuci bagian
yang belum tercuci sebelumnya, namun beliau memerintahkan orang tersebut
untuk mengulangi wudhunya.
<3Sunnah-sunnah Wudhu♥
Yang dimaksud sunnah-sunnah wudhu adalah hal-hal yang menyempurnakan
wudhu. Di dalamnya terdapat tambahan pahala. Adapun jika hal-hal
tersebut ditinggalkan, wudhunya tetap sah. Di antara sunnah-sunnah wudhu
adalah:
1. Bersiwak
Siwak diambil dari kata saka, yang artinya adalah menggosok. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan bersiwak
adalah menggunakan kayu siwak atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya.
Bersiwak ini sangat dianjurkan tatkala hendak berwudhu berdasarkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya aku tidak khawatir
memberatkan umatku, niscaya telah kuperintahkan mereka untuk bersiwak
setiap kali berwudhu.” (HR. Ahmad, dalam Shohihul jami’)
2. Mencuci kedua telapak tangan
Yang dimaksud adalah mencuci kedua telapak tangan sebelum wudhu ketika
hendak mencuci wajah. Hal ini dilakukan masing-masing sebanyak tiga kali
berdasarkan hadits Utsman tentang sifat (cara) wudhu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “…lalu beliau menuangkan (air) di atas telapak
tangannya tiga kali kemudian mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Madhmadhoh (berkumur-kumr) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali.
Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang
mengajarkan tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”
Bahwasanya beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan.
Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim). Termasuk
sunnah dalam wudhu adalah bersungguh-sungguh tatkala beristnsyaq
(memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bagi orang yang bepuasa. Hal
ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Bersungguh-sunguhlah dalam beristinsyaq, kecuali kamu dalam keadaan
berpuasa. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dengan sanad yang
shahih)
Perlu untuk diketahui bahwa bermadhmadhoh serta beristinsyaq
dalam wudhu hukumnya wajib (sebagaimana penjelasan yang terdahulu
tentang rukun-rukun wudhu). Adapun bermadhmadhoh dan beristinsyaq dengan
menggunakan satu telapak tangan serta melakukannya sebanyak tiga kali
hukumnya hanyalah sunnah. Demikian pula bersungguh-sungguh dalam
beristinsyaq tatkala berwudhu selain bagi orang yang berpuasa, ini pun
hukumnya hanyalah sunnah.
4. Tayamun
Yang dimaksud
dengan tayamun adalah mencuci anggota wudhu dengan memulainya dari
bagian anggota wudhu yang kanan dulu kemudian ke bagian yang kiri pada
saat mencuci kedua tangan atau kaki.
Dalilnya adalah perbuatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhu tatkala menceritakan sifat wudhu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
“…Kemudian beliau mengambil seciduk air lalu mencuci tangan kanannya,
kemudian mengambil seciduk air lalu mencuci tangan kirinya. Kemudian
beliau mengusap kepalanya. Selanjutnya beliau mengambil seciduk air lalu
menyiramkannya pada kaki kanannya hingga mencucinya. Kemudian beliau
mengambil seciduk air lagi lalu mencuci kaki kirinya.” (HR. Bukhari)
5. Mencuci anggota-anggota wudhu sebanyak tiga kali.
Hali ini merupakan cara wudhu yang paling sempurna berdasarkan hadits
A’robi (arab badui) tatkala ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tentang wudhu, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajarinya tiga kali-tiga kali. Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Inilah cara berwudhu...” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah
dan Ahmad, shohih). Juga berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu
yang suatu ketika memperlihatkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Utsman radhiyallahu ‘anhu berwudhu tiga kali tiga kali kemudian
berkata, “Aku melihat Nabi berwudhu seperti wudhuku ini…” (HR. Bukhari
dan Muslim). Adapun berwudhu sekali-sekali ataupun dua kali dua kali,
ini pun juga diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga pernah melakukannya.
6. Berdoa setelah wudhu
Berdoa
setelah wudhu merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan,
berdasarkan hadits dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah salah seorang di
antara kalian berwudhu dengan sempurna, kemudian mengucapkan ‘Asyhadu
allaa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna muhammdan
abduhu wa rosuluhu‘ kecuali dibukakan baginya delapan pintu surga dan
ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia suka.” (HR. Muslim). Di
dalam lafadz Tirmidzi ada tambahan bacaan, “Allahumma ijnalni
minattawwabiin wa ij’alni minal mutathohhiriin.” (HR. Tirmidzi, shahih)
7. Shalat dua rakaat setelah wudhu
Amalan ini mempunyai nilai yang sangat agung di dalam Islam berdasarkan
hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu. Tatkala Utsman radhiyallahu ‘anhu
selesai mempraktekkan cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu
seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, ‘Barang siapa berwudhu
seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat dengan penuh
kekhusyukan, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.’” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Demikian beberapa syarat,
rukun dan sunnah-sunnah wudhu yang hendaknya menjadi perhatian bagi kita
semua untuk kita amalkan agar wudhu kita sesuai dengan petunjuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya ada beberapa
permasalahan di atas yang masih menjadi perselisihan para ulama tentang
pengelompokannya menjadi syarat, rukun atau sunnah wudhu, akan tetapi
sengaja tidak kami tampilkan dan hanya dipilih yang paling kuat
pendapatnya menurut penulis untuk mempermudah pembahasan. Mudah-mudahan
Allah memberikan taufik kepada penulis dan menjadikan tulisan ini
sebagai tabungan amal shalih bagi penulis di akhirat kelak serta
bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar