JANGAN MEMBUNUH ULAR YANG BERADA DI DALAM RUMAH
Dari Abu Lubabah bahwasanya Rasulullah bersabda,
“Janganlah membunuh ular penghuni rumah kecudi ular yang pendek ekornya
dan mempunyai dua garis putih yang ada di punggung ular tersebut karena
ia dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Bunuh-lah ular
itu,” (HR Bukhari [3311]).
Dari Ibnu ‘Umar bahwa ia biasa
membunuh ular-ular, lalu Abu Lubabah menceritakan kepadanya bahwa
Rasulullah melarang membunuh jinnan yakni ular-ular penghuni rumah. Lalu
Ibnu Umar menahan diri darinya, (HR Bukhari [3312 dan 3313] dan Muslim
[2233]).
Kandungan Bab:
1. Larangan membunuh ‘awamir rumah (yakni ular-ular penghuni rumah), karena boleh jadi ular itu adalah jin-jin muslim.
2. Jika terlihat ular dalam rumah, maka diberitahu selama tiga hari dan
menghalaunya dengan mengatakan: “Engkau berada dalam kesulitan!” Bila
ular itu tidak pergi atau muncul lagi setelah itu, maka bunuhlah karena
ia adalah syaitan yang kafir.
Dari Abu as-Sa’ib, maula Hisyam
bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id al-Khudri di rumahnya. Aku
dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai
shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku
melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak
membunuhnya. Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali. Aku pun
duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya,
“Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku. Beliau bercerita,
“Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah.
Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah ke peperangan Khandaq. Pemuda
itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah
hari. Rasulullah mengizinkannya dan berkata kepadanya, ‘Bawalah
senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah’ Maka
pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya.
Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu
rumahnya. Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan
tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya,
‘Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau
dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah.’ Maka pemuda itu
pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas
tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya.
Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu
menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah
yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi. Kami pun
menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah kami berkata, ‘Mintalah
kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami.’ Rasulullah
saw. berkata, ‘Mintalah ampunan untuk Sahabat kalian ini.’ Kemudian
beliau bersabda, ‘Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang
telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga
hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah
syaitan’,” (HR Muslim [2236]).
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Sesungguhnya rumah-rumah ini dihuni oleh ‘awaamir (jin-jin berwujud
ular yang biasa menghuni rumah”pent), jika kalian melihatnya, maka
usirlah atas nama Allah selama tiga hari. Jika tidak pergi juga, maka
bunuh-lali karena ia adalah jin kafir,” (HR Muslim [2236]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy
Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan
menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka
Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/541-542.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar