Hukum Money Games
Tanya : Ustadz, apa itu money game? Dan bagaimana hukum money game?
Jawab : Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang.
Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang,
yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari
uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan
kecuali sekedar kamuflase.
Mekanisme penggandaan uang diawali
dengan permintaan perusahaan kepada member (anggota) untuk menanamkan
uangnya pada perusahaan (sering disebut “investasi”). Perusahaan
berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan nilai berlipat ganda.
Perusahaan lalu meminta member itu untuk merekrut sejumlah orang untuk
menjadi member baru sebagai downline-nya dan ikut menanamkan uang mereka
di perusahaan. Uang dari para downline inilah yang akan diberikan
kepada member lama (upline) dengan nilai berlipat ganda dari nilai yang
telah ditanamkannya. Uang selebihnya menjadi milik perusahaan.
Ilustrasinya sbb; si A menanamkan uang Rp 1 juta kepada perusahaan. Lalu
A mencari misal 8 orang member baru untuk menjadi downline-nya.
Kedelapan member baru tersebut juga menanamkan uang masing-masing Rp 1
juta ke perusahaan. Total uang yang masuk adalah Rp 1 juta plus Rp 8
juta, sama dengan Rp 9 juta. Misalkan perusahaan menjanjikan keuntungan
tiga kali lipat kepada A, maka perusahaan memberikan uang Rp 3 juta
kepada si A pada akhir periode. Sisanya sebesar Rp 6 juta menjadi milik
perusahaan. Lalu bagaimana cara perusahaan membayar kembali uang milik 8
orang yang menjadi downline si A? Yang dilakukan perusahaan adalah
meminta masing-masing dari delapan orang tersebut untuk mencari delapan
orang lagi sebagai downline mereka. Demikianlah seterusnya.
Money game menggunakan sistem piramid mirip MLM, tapi tanpa jual beli
produk seperti lazimnya MLM. Kalau ada penjualan produk, itu hanya
kamuflase. Kamuflase ini bermacam-macam, misalnya bisnis laptop, pulsa,
emas, berlian, alat pertanian, benda seni interior (art interior), alat
kesehatan, trading forex, dan sebagainya. Menjelang tahun 2000
terbongkar beberapa perusahaan money game, seperti New Era 21, BMA,
Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999; Adil, No.42 21-27 Juli
1999). Fakta-fakta mutakhir money game tahun 2012 ini misalnya Koperasi
Langit Biru yang berkedok bagi hasil bisnis daging sapi dan Speedline
yang berkedok trading forex (perdagangan valuta asing).
Money
game hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena dua alasan utama;
Pertama, karena money game adalah penipuan atau kecurangan (al ghisy).
Perusahaan money game mengklaim mereka melakukan bisnis riil (jual beli
produk), padahal faktanya tidak. Ini termasuk kategori
penipuan/kecurangan (al ghisy) yang diharamkan Islam, berdasarkan
riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW suatu saat melewati
seonggok makanan yang dijual di pasar. Lalu Rasulullah SAW memasukkan
tangannya ke dalam onggokan makanan itu hingga jari beliau menyentuh
makanan yang basah. Rasulullah SAW bertanya,”Apa ini wahai penjual
makanan?” Penjual makanan menjawab,”Itu kena hujan wahai Rasulullah
SAW.” Rasulullah SAW berkata,”Mengapa tak kamu letakkan yang basah itu
di atas supaya dapat dilihat orang-orang? Barangsiapa berbuat curang
maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim).
Kedua, karena
perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Ketika perusahaan
money game meminta member menanamkan uangnya ke perusahaan, sebenarnya
perusahaan itu hanyalah meminjam uang membernya, bukan memutar uang itu
dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai
tambahan yang disebut bonus atau komisi. Jelas ini adalah riba yang
diharamkan Islam. Allah SWT berfirman (artinya),”Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah [2] :
275).
Harap Waspadalah jenis - jenis money Games yang beredar di Internet : uangreceh.com, IncomeSyariah.Com, InfoDahsyat.com, dll
Silakan sebutkan macam2 bisnis yang sangat merugikan pengguna internet
khususnya sejenis moneygames agar orang2 tidak terjebak lagi dengan
bisnis abal2 seperti itu ?
Wallahu a’lam.
(Sumber : konsultasi.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar